Bisnis “Ayam Abu-abu”, IRT di Bengkulu Ditangkap Polisi

Bisnis “Ayam Abu-abu”, IRT di Bengkulu Ditangkap Polisi

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Anggota Satreskrim Polres Bengkulu berhasil mengamankan seorang wanita berinisial EC (22), ibu rumah tangga (IRT) asal Kelurahan Pasar Bengkulu, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. EC diamankan atas dugaan perdagangan anak di bawah umur dan eksploitasi anak dengan mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi terselubung.

Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetio melalui Kasatreskrim Polres Bengkuku, AKP Indramawan SIK mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan sesaat setelah menemukan antara korban yang merupakan anak buahnya dengan seorang pelanggan di salah satu hotel di Bengkulu.

\"Ya ada lima orang anak buah si tersangka EC, dua diantaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar yang bisa disebut ayam abu-abu. Tersangka kita amankan setelah transaksi dengan seorang pelanggan hidung belang. Tersangka ini mendapat keuntungan Rp 100 hingga 200 ribu setiap bertransaksi dengan pria hidung belang,\" ucap Kasat Reskrim, Senin (28/10/19).

Pelaku ini menjual para korban dengan tarif Rp 400 hingga 500 ribu untuk sekali melayani pelanggan. Berdasarkan riwayat komunikasi via pesan whatsapp, pelaku dan korban terlebih dahulu membahas harga yang ditawarkan dan lokasi yang akan dijadikan tempat praktek prostitusi ini.

Hingga saat ini pelaku harus mendekam di dalam ruang tahanan Polres Bengkulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 761 JO Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: