Penyidik Telah Periksa 30 Saksi

Penyidik Telah Periksa 30 Saksi

BINTUHAN,BE –  Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) telah memeriksa  30 saksi dari 52 saksi yang direncanakan,  terkait dugaan korupsi dana hibah KPUD  2010 sebesar Rp 1 miliar.  2 tersangka yang merupakan mantan bendahara KPUD Erdain dan Jumianto ST. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang sudah digelar terhadap 10 orang saksi bulan lalu. Para saksi ini berasal dari berbagai kalangan, baik anggota komisioner KPUD, pegawai KPUD, dan pihak ketiga.

Pemeriksaan pada para saksi ini dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap 2 tersangka.  \"Pemeriksaan terhadap saksi akan dilakukan secara maraton,\" ujar  Kajari Bintuhan HM Iwa Suwia Pribawa SH melalui Kasi Pidsus M Arfi SH MH, kepada wartawan, kemarin. Dikatakan Arfi, pemeriksaan dilakukan itu masih difokuskan terhadap laporan perjalanan dinas, laporan makan minum, laporan publikasi dan sosialisasi serta beberapa laporan pembelian ATK yang diduga terjadi mark up.

Selain itu, dalam beberapa laporan banyak dicurigai dibuat secara fiktif.  \"Selain item perjalanan dinas, beberapa item lain yang turut dipertanyakan kembali yakni laporan makan minum, laporan pembelian ATK, laporan publikasi dan beberapa laporan lain yang diduga dibuat secara fiktif. Sebab selain laporan yang tumpang tindih, juga nilai pendanaan yang diperbesar dari biaya yang harus dikeluarkan sebenarnya,\" jelasnya.

Selanjutnya, untuk item perjalanan dinas fiktif saat ini pihaknya masih melihat perjalanan Dinas khusus anggota KPUD, sedangkan untuk lainya seperti staf KPUD masih melihat dasar hukum, apakah dalam item perjalanan dinas itu wajar atau tidak.

\"Memang beberapa diantaranya fiktif, beberapa diantaranya digelembungkan dari nilai yang sebenarnya. Ada juga selain fiktif nilainya betul-betul diluar batas wajar, namun kita masih teliti kembali,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: