Oktober, Penetapatan TSK Batal Diumumkan
LEBONG, Bengkulu Ekspress– Belum adanya kejelasan hasil penghitungan Kerugian Negara (KN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atas dugaan korupsi pembangunan intake dan jaringan pipa air baku di Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara, penetapan Tersangka (Tsk) belum ditetapkan pada bulan Oktober 2019 ini.
Pembangunan intake dan jaringan pipa air baku di Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara merupakan proyek milik Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWSS) VII, dalam pembangunanya adanya indikasi kekurangan volume namun tidak sesuai dengan uang yang telah dicairkan. Dimana pengerjaan sendiri dikerjakan oleh PT Duta Utama Karya. Pembangunan sendiri menelan biaya sebesar Rp 16,6 miliar yang dikerjakan pada tahun 2017 yang lalu, unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan reskrim (satreskrim) Polres, manargetkan penetapan tersangka akan diumumkan pada bulan Oktober 2019 ini.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk mellaui Kasat Reskrim IPTU Andi Ahmad Bustanil SIk, mengatakan bahwa untuk saat ini pihaknya masih menunggu hasik penghitungan dari BPKP. Untuk itulah kemungkinan besar pada tahun 2019 ini kemungkinan tidak bisa terkejar. “Hasil KN dari BPKP belum kita terima, akan tetapi kita akan berusaha agar kasus ini bisa segera tuntas,” jelasnya, kemarin (24/10).
Dimana pihaknya kembali akan melakukan audit baru dalam menentukan KN setelah penanganan dalamkasus dugaan korupsi ini naik menjadi penyidikan. Karena setelah KN diterima, penyidik akan langsung melakukan gelar perkara. “Kita akan langsung melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ucapnya
Dimana dalam kasus dugaan korupsi ini,setidaknya sudah mencapai 30 orang saksi yang dipanggil dalam status saksi dari pihak yang terkait dalam melakukan pembangunan. Bahkan penyidik juga telah meminta keterangan saksi ahli fisik, kedepan saksi ahli dari BPKP setelah hasil audit telah selesai. “Para saksi telah kita mintai keterangan,” tutupnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: