Oknum LSM Setubuhi Ipar
Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - YE (39) warga Gang Manggis, Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati, oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terlibat kasus persetubuhan anak dibawah umur. Dan kemarin berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Polda Bengkulu ke Kejari Bengkulu, Kamis (24/10). Tersangka nekat melakukan persetubuhan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) adik iparnya yang masih berumur 16 tahun. Modus bujuk rayu digunakan tersangka agar aksinya mulus, dimana tersangka berjanji akan menikahi korban. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di salah satu hotel di Pagar Alam. Hal tersebut dibenarkan jaksa Pidum Kejari Bengkulu, Alven Oktariza SH.
\"Tersangka berjanji akan menikahi korban, karena bujuk rayu tersebut korban menuruti permintaan tersangka, \" jelas Alven.
Karena perbuatan tersebut tersangka disangkakan pasal 81 junto 76d dan pasal 82 junto 76e Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. \"Ancaman maksimal dari pasal yang dilanggar 15 tahun, \" imbuhnya.
Selain terancam pidana 15 tahun, tersangka sebenarnya terlibat dengan kasus tindak pidana penggelapan mobil. Modusnya tersangka merental mobil dengan alasan untuk digunakan sebagai operasiol kantor. Kemudian berujung pada penggelapan mobil karena tidak sanggup membayar uang rentalan mobil tersebut. Setelah diamankan Jatanras Polda Bengkulu didapati barang bukti berupa 4 unit mobil yang telah digadaikan pelaku dengan harga Rp 20-50 juta. Atas perbuatannya tersebut tersangka mendapatkan vonis 1,5 tahun dan 3 tahun 6 bulan. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: