Waspada Pinjaman Online Ilegal

Waspada Pinjaman Online Ilegal

Teror Debt Collector Menanti

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Masyarakat Bengkulu diminta untuk mewaspadai penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2016 hingga 20 Oktober 2019, sebanyak 48 persen aduan yang diterima, rata-rata permasalahan yang dihadapi masyarakat adalah perilaku debt collector.

Direktur Pelayanan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam mengatakan, Layanan Konsumen OJK sejak 2016 sudah menerima 37.366 permintaan layanan baik itu dalam bentuk informasi, pertanyaan, dan pengaduan dari masyarakat terkait fintech lending atau pinjol. Dari puluhan ribu permintaan layanan tersebut, sebanyak 48 persen atau 17.953 layanan diantaranta berkaitan dengan permasalahan perilaku debt collector (penagih hutang).

\"Setidaknya hal yang paling sering dikeluhkan masyarakat terkait Fintech atau Pinjol ini yaitu perilaku debt collector yang tidak beretika,\" kata Agus pada Seminar Nasional Bersama Departemen Perlindungan Konsumen OJK dan Fintech UangTeman di Kampus IV UMB Kota Bengkulu, Kamis (24/10).

Hal inilah yang membuat OJK selalu mengingatkan agar masyarakat menggunakan jasa fintech yang legal. Pasalnya jika masyarakat menggunakan jasa fintech ilegal maka siap-siap akan diteror oleh debt collector.\"Kita sudah wanti-wanti ke masyarakat, selalu gunakan fintech legal, kalau yang ilegal itu tidak membuat tenang. Bahkan belum lama ini gara-gara diteror debt collector fintech sampai bunuh diri,\" tutur Agus.

Oleh karena itu, Ia mengimbau agar masyarakat aktif memberi pengaduan jika melihat ada jasa penyedia fintech yang menyalahi aturan atau merugikan. Jika bukti pengaduan dirasa cukup, maka OJK akan langsung menindak penyedia jasa fintech yang tidak sesuai aturan.

\"Kenapa perlu bertransaksi dengan fintech legal, karena yang legal ada aturan main, tunduk pada POJK kita. Kalau ilegal ya jelas tidak tunduk, tidak bisa kita cegah, tapi untuk yang legal ada prosedurnya. Telepon ke 157, kirim e-mail ke OJK, atau datang langsung,\" imbau Agus.

Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Yusri mengatakan, bahwa pemantauan terhadap aplikasi atau situs yang menawarkan pinjol ilegal terus dilakukan dan langsung dilakukan tindakan oleh Satuan Tugas Waspada Investasi tanpa menunggu laporan atau korban dari masyarakat. Hingga saat ini terdapat 1.477 fintech lending ilegal yang telah dihentikan kegiatan usahanya. Meskipun sudah banyak yang dihentikan, tetapi penawaran fintech ilegal ini masih tetap marak.

\"Ini akibat kemajuan teknologi informasi yang memudahkan pembuatan aplikasi atau situs penawaran pinjaman ilegal. Selain itu, tingkat pemahaman masyarakat kita mengenai bahaya fintech ilegal ini masih perlu ditingkatkan,\" ujar Yusri.

OJK yang menjadi pemimpin Satgas Waspada Investasi terus melakukan strategi penanganan fintech lending ilegal dengan tindakan preventif dan represif. Tindakan preventif dilakukan dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar terhindar dari fintech lending ilegal. Sementara tindakan represif yang dilakukan OJK yaitu menghentikan kegiatan fintech lending ilegal dan mengumumkan daftarnya ke masyarakat.

\"Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang teredukasi, semakin mempersempit ruang gerak fintech lending ilegal ini. OJK sangat concern memberantas fintech lending ilegal ini\" tutupnya.

Sementara itu, Senior Vice President Head Of Corporate Affairs UangTeman, Roberto Sumabrata mengatakan, perusahaan fintech legal yang terdaftar di OJK, tentu dilarang melakukan praktik penagihan tidak manusiawi seperti yang dilakukan oleh perusahaan fintech P2P lending ilegal. Sebagai gantinya, mereka memilih untuk bekerjasama industri keuangan lain.

\"Jadi kalau nasabah masih tidak membayar juga ya namanya kita blacklist atau masuk daftar hitam yang nanti akan di-share ke perbankan nasional dan multifinance, kalau memang niatnya jelek tidak mau bayar ya kita tidak usah pakai marah-marah atau nagih-nagih,\" ujar Roberto.

Ia mengaku, apabila telah masuk ke dalam ke dalam daftar hitam, nasabah yang bersangkutan tidak bisa melakukan sejumlah aktivitas keuangan seperti mengajukan kredit hingga membuka rekening tabungan sampai ia melunasi kewajibannya. \"Tujuannya kami ini sebenarnya ingin mengedukasi agar masyarakat bisa melakukan pola hidup yang baik dan cermat dan caranya seperti ini,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: