Anggaran Proyek Multiyears Distop
TAIS, BE- Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perhitungan Plapon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2013 Seluma resmi disepakati anggota dewan, kemarin (15/2). Dalam KUA-PPAS yang ditandatangai Ketua DPRD Drs Zaryan Rait tertuang rencana pencabutan Perda Nomor 12 tahun 2010 soal proyek multiyears senilai Rp 350 miliar. Hal tersebut menjadi pernyataan resmi seluruh anggota DPRD sepakat menghentikan proyek yang dikerjakan perusahaan milik keluarga mantan Bupati Seluma Murman Effendi, itu.
Mulai tahun 2013 ini, APBD Seluma tak akan mengalokasikan anggaran Rp 80 milliar untuk proyek multiyears tersebut. Dokumen hasil kesepakatan bersama antara 30 anggota dewan dengan jajaran eksekutif tersebut dibacakan Sekwan Seluma, H Safrudin Dahlan SH MM di gedung dewan, kemarin.
Ketua DPRD Zaryana Rait mengatakan pihaknya sepakat tidak memberikan anggarkan lagi untuk dana proyek multiyears tersebut lantaran tahun 2012 lalu ada dana Rp 47 miliar yang tak terserap dari anggaran Rp 70 milliar. Selain itu, hasil audit BPK ditemukan adanya dugaan penyimpangan dana puluhan miliar yang kini kasusnya sedang diusut Kejati Bengkulu. Kedua alasan tersebut cukup kuat untuk menghentikan proyek yang bermasalah itu.
Selain, menurut Zaryana, sampai kini DPRD Seluma belum menerima hasil evaluasi dari Gubernur Bengkulu soal proyek tersebut. Padahal setiap Perda yang dibahas harus memperoleh hasil evaluasi dari gubernur sebagaimana diamanatkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. “Sudah cukup alasan untuk tidak memberikan anggaran proyek multiyears itu lagi. Karena banyak sekali permasalahannya,” katanya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: