Pemkab dan KPU Dipanggil Mendagri
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Belum adanya kata sepakat antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong atas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lebong tahun 2020 mendatang, kedua belah pihak dipanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebelumnya, KPU Kabupaten Lebong yang merupakan pihak penyelenggara meminta anggaran sebesar Rp 27 miliar. Namun jumlah tersebut menurun menjadi Rp 24,5 miliar dan terakhir sebesar Rp 23,5 miliar. Sementara dari Pemkab Lebong pada awalnya menyanggupi sebesar Rp 15,5 miliar naik menjadi Rp 17 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan, bahwa pihaknya memang telah diundang Kemendagri untuk membicarakan masalah NPHD yang hingga saat ini belum ada kata sepakat dengan KPU Lebong.“Kita diundang untuk hadir pada tanggal 30 Oktober 2019 mendatang,” sampainya, kemarin (23/10).
Dalam menghadiri undangan Kemendagri, secara langsung diirnya bersama Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIp MSi akan menghadirinya. Termasuk pihak KPU Kabupaten Lebong yang juga diundang untuk membiacarakan masalah NPHD pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lebong.“Jika tidak ada halangan bapak Bupati akan mendatangi undangan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr SE mengatakan, bahwa pihaknya memang telah diundang pihak Kemendagri dan pihaknya siap untuk mempresentasikan masalah anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lebong.“Kita tidak ada masalah dan kita akan hadir untuk menyampaikan ke Kemendagri,” singkat Ketua KPU.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: