2 Galian C Dipasang Police Line

2 Galian C Dipasang Police Line

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Sidak lokasi tambang galian C, Kepolisian Sektor (Polres) Lebong mendapati 2 tambang tidak memiliki izin dan langsung dipasang garis polisi atau police line. Sidak langsung dipimpin oleh Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk. Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kasat Reskrim, IPTU Andi Ahmad Bustanil SIk mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya pendataan sekaligus penertiban pertambangan khususnya galian C yang berada wilayah hukum Polres Lebong.“Dari hasil pengecekan, ada yang memiliki izin dan ada yang izinya sudah mati,” jelasnya, kemarin (22/10).

Untuk galian C yang surat izinya telah habis, namun masih melakukan penambangan langsung dihentikan dan diberi police line. “Tidak berizin akan langsung diberi police line,” tegasnya.Sementara itu, untuk pemilik galian C yang telah diberi police line pihaknya akan segera melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan atas pertambangan yang dilakukan. Karena melakukan penambangan tanpa mengantongi izin.“Akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” tutupnya.

Data terhimpun, di Kabupaten Lebong terdapat sekitar 13 galian C yang tersebar di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong. Namun baru sekitar 4 galian C yang baru dilakukan pengecekan, yaitu 2 galian di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara dan galian di Desa Karang Dapo Bawah Kecamatan Uram Jaya (tidak memiliki izin) dan tambang di Desa Tunggang dan Selebar Jaya Kecamatan Amen diketahui memiliki izin.

Selain memeriksa 4 galian C, juga diketahui 2 tidak memiliki izin dan 2 telah memiliki izin. Sehingga Kapolres Lebong bersama jajaran kembali akan melakukan pemeriksaan dan pendataan kepada seluruh tambang yang ada di Kabupaten Lebong.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: