2020, Anggaran Pemkab Rp 779,7 Miliar

2020, Anggaran Pemkab Rp 779,7 Miliar

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress- Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang memiliki anggaran sebanyak Rp 779,7 miliar. Total dana tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Kepahiang, Netti Herawati SSos kepada anggota dewan dalam rapat paripurna penyampaian nota keuangan Rancangan APBD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2020 di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, kemarin (16/10).

\"Adapun struktur APBD Kabupaten Kepahiang tahun 2020 adalah sebagai berikut Pendapatan Daerah Rp.779.734.932.229,05 , Belanja Daerah Rp.875.194.2017.203,71, Pembiayaan Netto Daerah Rp.7.933.606.000,00. Dapat dijelaskan pembiayaan netto ini belum dapat menutup devisit. Oleh karena itu dalam pembahasan selanjutnya dapat mendapatkan solusi,\" ungkap Neti Herawati.

Netti menegaskan, anggaran dimiliki daerah, jauh lebih kecil dari rancangan belanja kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara keseluruhan. Sehingga APBD kembali mengalami devisit mencapai Rp 95,4 miliar yang harus diselesaikan oleh eksekutif dan legislatif dalam melakukan pembahasan RAPBD kedepan.

\"Pembahasan diharapkan mendapat memberikan solusi atas permasalahan, sehingga devisit bisa diselesaikan,\" ungkapnya.

Sidang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dipimpin Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan SP, Wakil Ketua 1 Andrian Defandra MSi dan Wakil Ketua II Drs HThobari Mu\'ad SH berikut 20 anggota DPRD lainnya.

\"Untuk diketahui Rancangan Perda APBD 2020 ini disusun Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 33 tahun 2019 tentang program dan kegiatan yang disusun tetap berpedoman pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama beberapa waktu yang lalu,\" tegas Windra Purnawan.

Dalam sidang paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Kepahiang, Roland Yhudistira SHut MSi juga membacakan surat masuk dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang no.188.342/189/Bag 9/2019 tanggal 10 Oktober 2019 yang ditujukan ke Bapemperda tentang 2 rancangan Perda yang telah dievaluasi Gubernur Bengkulu.

Yaitu Raperda tentang perubahan Perda no 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Perubahan atas Perda No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi perijinan tertentu. Kedua aturan tersebut telah disempurnakan selanjutnya sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda harus dilaporkan dalam paripurna untuk mendapatkan surat keputusan DPRD. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: