NPHD untuk Bawaslu Belum Ditandatangani

NPHD untuk Bawaslu Belum Ditandatangani

CURUP, Bengkulu Ekspress - Meskipun Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk KPU Rejang Lebong, namun untuk NPHD Bawaslu Rejang Lebong belum dilaksanakan. Bahkan hingga batas akhir waktu penandatangan NPHD setelah dilakukan perpanjangan oleh Kemendagri pada 14 Oktober kemarin. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong belum juga melakukan penandatangan NPHD untuk Bawaslu Rejang Lebong.

\"Di hari terakhir batas waktu penandatangan NPHD yaitu pada 14 Oktober kemarin yaitu hingga pukul 18.00 WIB Bawaslu Rejang Lebong dan Pemkab Rejang Lebong belum melakukan pembahasan dan penandatangan terkait dengan usul yang sebelumnya telah kami sampaikan,\" terang Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso saat dikonfirmasi Selasa (15/10) kemarin.

Untuk usulan hibah penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, Dodi mengaku Bawaslu Rejang Lebong telah mengajukan anggaran sebesar Rp 18,1 miliar. Dimana usulan tersebut mereka sampaikan pada pertengahan Juli 2019. Kemudian setelah dilakukan rasionalisasi, usulan Bawaslu Rejang Lebong berkurang dari sebelumnya Rp 18,1 miliar menjadi Rp 14,2 miliar.

\"Terkait dengan hibah untuk Bawaslu ini kita sudah melakukan komunikasi dengan bagian anggaran Pemkab Rejang Lebong, namun belum ada kepastian hingga batas akhir penandatangan NPHD,\" terang Dodi.

Bahkan menurut Dodi, hingga batas akhir waktu penandatangan NPHD kemarin, ia mengaku Bawaslu Rejang Lebong menunggu undangan dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk melakukan pembahasan atau melakukan penandatanganan NPHD. Namun hingga pukul 18.00 WIB Bawaslu Rejang Lebong menunggu tidak ada panggilan atau undangan dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dengan belum adanya kepastian terkait dengan penandatangan NPHD untuk Bawaslu Rejang Lebong tersebut, Dodi mengaku Bawaslu Rejang Lebong langsung membuat laporan terkait kronologis belum dilakukan penandatangan NPHD untu Bawaslu Rejang Lebong. Laporan tersebut mereka sampaikan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Bengkulu.

\"Selain itu, hari ini (kemarin) kita juga telah mengirim surat kepada Bupati Rejang Lebong meminta untuk mengklarifikasi terkait belum dilaksanakannya penandatangan NPHD untuk Bawaslu Rejang Lebong,\" terang Dodi.

Sementara itu, ditempat terpisah, Bupati Rejang Lebong DR H A Hijazi SH MSi mengungkapkan belum dilakukannya penandatanganan NPHD untuk Bawaslu Rejang Lebong tersebut karena saat ini masih dibahas oleh TAPD. \"Bila pembahasan selesai, maka akan langsung kita lakukan penandatanganan,\" sampai bupati.

Sementara itu, untuk besaran anggaran sendiri, menurut bupati setelah dilakukan pengkajian secara rasional maka anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk Bawaslu Rejang Lebong maksimal Rp 3 miliar.

Anggaran yang disiapkan untuk Bawaslu jauh lebih kecil dari anggaran yang diberikan ke KPU Rejang Lebong sebesar Rp 18,5 miliar, karena memang menurut bupati tugas dan tanggung jawab Bawaslu tidak sebesar yang dilakukan oleh KPU, dimana menurutnya KPU Rejang Lebong membutuhkan dana yang besar karena banyak mempersiapkan keperluan Pilkada, sedangkan Bawaslu sifatnya hanya melakukan pengawasan, itupun menurutnya dilakukan saat mendekati hingga pelaksanaan Pilkada.\"Terkait dengan penganggaran untuk dana Pilkada kita bukan menganaktirikan, namun kita melihat volume perkerjaan antara Bawaslu dan KPU yang memang berbeda,\" demikian bupati. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: