Tiga Kabupaten Terancam Tanpa Pilkada

Tiga Kabupaten Terancam Tanpa Pilkada

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Meski telah didaedline 14 Oktober, namun masih ada kabupaten yang belum melakukan penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) bersama KPU dan Bawaslu. Totalnya, ada tiga kabupaten yaitu Lebong, Bengkulu Selatan dan Rejang Lebong. Dampaknya, tiga kabupaten tersebut terancam tidak akan bisa menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun depan. \"Kita laporkan dulu dengan KPU RI, untuk tindakkan selanjutnya,\" terang Ketua KPU Irwan Saputra SAg MM kepada BE, kemarin (15/10).

Dari tiga kabupaten yang belum menggelar NPHD itu, dengan rincian, di Kabupaten Bengkulu Selatan, KPU belum ditandatangani NPHD. Sementara Bawaslu Bengkulu Selatan sudah ditandatangani NPHD-nya. Kemudian di Lebong, KPU belum ada yang ditandatangani NPHD dan Bawaslu sudah penandatanganan. Lalu di Kabupaten Rejang Lebong, Bawaslu belum ditandatangani dan KPU Rejang Lebong telah ditandatangani NPHD. Menurut Irwan, KPU telah memberikan laporan ke KPU pusat untuk membuat kebijakan lebih lanjut. \"Sesuai regulasi, nantinya KPU pusat akan melaporkan ke Kemendagri,\" tambahnya.

Nantinya, lanjut Irwan, Kemendagri akan memanggil pemda, KPU dan Bawaslu yang belum menandatangani NPHD. Mediasi akan dilakukan, sehingga penandatangan NPHD yang berfungsi untuk memastikan anggaran pilkada itu bisa segara ditandatangani. \"Nanti mendagri yang akan memanggil secara langsung,\" papar Irwan.

Belum ditandatangani NPHD itu, menurut Irwan, terjadi atas belum ada kesepahaman teknis, seperti jumlah anggaran. Hanya saja, secara intensif tahapan pembahasan sudah dilakukan. \"Subtansi pembahasan itu sudah dilakukan, hanya ada soal teknis yang belum bisa disepakati bersama,\" ungkap Irwan.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah mengatakan, adanya Bawaslu kabupaten yang belum melakukan penandatanganan NPHD bersama pemda setempat itu, akan langsung dilaporkan ke Bawaslu RI. \"Sama, kita laporkan dulu ke Bawaslu. Untuk menentukan kebijakan selanjutnya,\" terang Halid.

Belum ditandatangani NPHD itu, menurut Halid, sangat disayangkan. Sebab, kegiatan Pilkada itu sudah menjadi agenda nasional. Tidak hanya perintah undang-udangan, Pilkada itu juga sudah dilakukan kesepemahaman antara Mendagri bersama Bupati, walikota dan gubernur di Indonesia, yang akan menggelar Pilkada serentak tahun depan. \"Itu nanti pemerintah daerahnya harus memberikan klarifikasi langsung kepada Mendagri,\" paparnya.

Sebelum ditandatangani, maka proses tahapan pilkada yang berhubungan dengan anggaran akan dihentikan terlebih dahulu, sampai NPHD bisa ditandatangani. Namun demikian, untuk pengawasan, secara pribadi tetap akan dilakukan. \"Kalau pengawasan tetap kita lakukan. Karena secara moral kita bertanggungjawab,\" tutup Halid. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: