Oknum ASN Narkoba Terancam Dipecat

Oknum ASN Narkoba Terancam Dipecat

CURUP, Bengkulu Ekspress - Selain akan menjalani proses hukum atas perbuatannya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, 2 oknum ASN di Kabupaten Rejang Lebong yang sebelumnya diamankan jajaran Polres Rejang Lebong, terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN. Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, M Andhy Afriyanti mengungkapkan, belum menetapkan sanksi kepada dua oknum ASN yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran Narkoba tersebut.

\"Untuk dua oknum ASN kita yang diduga terlibat dalam kasus Narkoba kita masih menunggu bukti penahanan dari pihak kepolisian,\" sampai Andhy.

Dijelaskan Andhy, dari bukti penahanan tersebut akan menjadi dasar mereka untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan dua oknum ASN dalam kasus Narkoba, termasuk menurut Andhy pihaknya juga akan mendalami sejauh mana keterlibatan keduanya dalam kasus Narkoba yang menjerat keduanya, setelah itu menurut Andhy baru pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Andhy, bila mengaju pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Kegiatan penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan kedua oknum ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat.

\"Berdasarkan PP nomor 53 tahun 2010, penyalahgunaan Narkoba merupakan pelanggaran berat dengan sanksi yang diberikan mulai dari penurunan pangkat, penurunan jabatan hingga sanksi pemecatan,\" tegas Andhy.

Lebih lanjut Andhy menjelaskan sanksi yang akan diberikan juga akan tergantung dengan proses persidangan nantinya. Bila dalam proses persidangannya kedua ASN tersebut dituntut dan divonis diatas dua tahun penjara, maka menurut kedua ASN tersebut otomatis akan diberhentikan secara tidak hormat.

Dalam kesempatan tersebut, Andhy berharap dengan adanya dua oknum ASN di Kabupaten Rejang Lebong yang terjerat kasus Narkoba, bisa menjadi pembelajaran bagi yang lainnya untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba.

Selain itu, dalam upaya pencegahan kasus penyalahgunaan Narkoba di kalangan ASN di Kabupaten Rejang Lebong, Andhy mengaku kedepannya pihaknya akan lebih gencar lagi mensosialisasikan tentang bahaya serta sanksi yang menanti ASN bila terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.\"Dengan kasus ini kami berharap bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba, karena sanksinya sudah sangat jelas,\" pesan Andhy.

Untuk diketahui sebelumnya jajaran Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan lima orang tersangka penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Kabupaten Rejang Lebong. Dari lima orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut, dua orang diketahui berstatus sebagai ASN di Kabupaten Rejang Lebong.

Dua tersangka yang berstatus ASN tersebut adalah THW (35) warga Kelurahan Adirejo Kecamatan Curup dan AW (30) warga Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah. Keduanya diduga bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, bahkan THW merupakan salah satu Kasi didinas tersebut.

Sementara itu, tiga orang lainnya yang berhasil mereka amankan adalah AH (56) warga Kelurahan Timbul Rejo Kecamatan Curup, selanjutnya AL (35) dan LD (30) keduanya warga Desa Talang Blitar Kecamatan Sidang Dataran. Kelima tersangka tersebut, diamankan pada Sabtu (28/9) malam di Kelurahan Adirejo Kecamatan Curup.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: