KPU Resmi Tunda Tahapan Pilkada
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu resmi menunda tahapan pemilihaan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang. Penundaan itu dilakukan, lantaran belum adanya penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk anggaran Pilkada oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan KPU Provinsi Bengkulu.
\"Ya, kita belum bisa melaksanakan seluruh tahapan Pilkada sampai saat ini,\" terang Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto kepada BE, kemarin (3/10).
Dijelasknya penundaan itu telah dikoordinasikan dengan KPU RI. Bahkan KPU RI memberikan dukungan untuk menunda terlebih dahulu tahapan Pilkada, sampai NPHD itu ditandatangani oleh pemprov dan KPU. \"Kita masih menunggu, langkah-langkah apa yang akan diambil oleh KPU RI nanti,\" paparnya.
Untuk di Provinsi Bengkulu, NPHD yang sudah ditandatangani ada dua kabupaten yaitu Mukomuko dan Kepahiang. Menurut Eko, NPHD itu menjadi hal penting yang harus ditandatangani. Karena dari NPHD itu telah muncul nilai anggaran Pilkada. Dengan anggaran yang sudah telihat nilainya itu manjadi panduan kegunaan anggaran Pilkada.
Walapun untuk Pilgub sendiri, KPU Provinsi sudah mengusulkan Rp 230 miliar. Namun pemprov masih belum mau mendatangani, lantaran akan dibahas terlebih dahulu bersama DPRD Provinsi Bengkulu. \"Terakhir penandatanganan NPHD itu tanggal 1 Oktober dan sekarang sudah lewat,\" tambah Eko.
Atas tertunda tahapan pilkada itu, maka agenda krusial dalam waktu dekat ini juga tidak bisa dilaksanakan. Seperti sosialiasi terhadap dukungan perseorangan, penetapan besaran dukungan calon perseorangan dan verifikasi dukungan calon perseorangan. Sebelum adanya keputusan di KPU RI, maka proses itu belum bisa dilakukan. \"Ini agenda krusial, yang harusnya sudah bisa dijalankan. Jadi kita tunggu dulu petunjuk dari KPU RI nanti seperti apa,\" tegasnya.
Namun demikian, ketika nantinya ada petujuk lain dari KPU RI, maka KPU di daerah akan menjalankannya. Termasuk jika, harus menjalankan kembali tahapan Pilkada, sebelum ditandatangani NPHD sekalipun. \"Intinya kita tunggu dulu petujuk dari pusat,\" terang Eko.
Permasalahaan ini tidak hanya dilaporkan ke KPU RI, tapi juga dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya, agar Kemendagri bisa memberikan arahan dengan pemda untuk bisa secepatnya menandatangani NPHD. \"Ke Kemendagri juga kita laporkan,\" bebernya.
Disisi lain, Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Bengkulu, Drs Hamka Sabri mengatakan, NPHD tetap akan ditandatangani, hanya saja akan dibahas terlebih dahulu bersama DPRD Provinsi. Sebab dalam penganggarannya nanti tetap harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi Bengkulu. Pemprov tidak bisa sepihak untuk menganggarkan tahapan Pilkada tersebut.\"Sesuai dengan petujuk pak gubernur, anggaran Pilkada kita bahas dulu dengan DPRD Provinsi,\" ungkap Hamka.
Permasalahaan belum ditandatangani NPHD itu tidak terjadi di pemprov saja, tapi juga kabupaten lain yang menggelar pilkada. Termasuk provinsi dan kabupaten di luar Provinsi Bengkulu juga banyak belum melakukan penandatangan NPHD. \"Pasti ada solusinya. Karena Pilkada adalah perintah UU, maka tetap harus kita jalankan,\" tutupnya. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: