Pilkada Tak Boleh Ditunda

Pilkada Tak Boleh Ditunda

Gubernur: Pembahasan Anggaran Tunggu Dewan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah memastikan akan tetap menganggarkan tahapan pemilihan gubernur (Pilgub) 2020 melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) bersama KPU Provinsi Bengkulu.

Sebelum muncul anggaran di NPHD itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan membahas bersama DPRD Provinsi Bengkulu. Pembahasan itu akan dilakukan, setelah semua alat kelangkapan dewan (AKD) selesai terbentuk di DPRD Provinsi Bengkulu. \"Saya kira begitu (AKD terbentuk), baru bisa anggaran itu dibahas dengan dewan,\" terang Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kepada BE, kemarin (2/10).

Menurut Rohidin, usulan anggaran Rp 230 miliar itu masih bisa dilakukan pembahasan lagi. Pemprov tidak bisa sepihak untuk langsung memberikan nilai anggaran di NPHD, sebelum dilakukan pembahasan dengan DPRD. \"NPHD itu memang secara administrasi,\" paparnya.

Untuk itu, ketika NPHD itu hanya bisa ditandatangani satu kali, maka nantinya pemprov tetap akan memberikan nilai anggaran tahapan pilkada. Termasuk teknis penganggarannya, bisa ditambahkan dari penganggaran di APBD Perubahaan tahun ini sebesar Rp 6 miliar, sisanya akan ditambahkan pada APBD murni tahun depan. \"Harus dibicarakan dengan dewan dulu,\" tambah Rohidin.

Menurutnya, anggaran pilkada itu tidak harus dibiayai secara keseluruhaa. Untuk tahun ini dibiayai sesuai dengan kebutuhaan terlebih dahulu. Sebab, jika terlalu besar, khatirnya anggaran itu menjadi tidak terpakai. Mengingat tahun ini tahapannya tidak terlalu banyak, beda dengan tahun depan yang sudah mulai secara intens tahapan pilkada. \"Kegunaan anggaran itu disusuaikan dengan objek yang akan digunakan tahap awal. Kalau secara keseluruhan, takutnya belum terbelanjakan semua,\" tegasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Sembiring mengatakan, anggaran Pilkada itu harus dibahas terlebih dahulu dengan dewan. Pemprov tidak boleh langsung memberikan mata anggaran, sebelum pembahasan dengan dewan. \"KPU tidak perlu khawatir, anggaran itu tetap akan dianggarkan. Namun kita bahas dulu,\" terang Usin.

Pembahasan anggaran itu, tentu lanjut Usin, setelah AKD selesai dibahas dan ditetapkan. Karena sampai sekarang AKD itu belum selesai dibahas oleh DPRD. Diperkirakan dalam dua minggu kedepan, setelah unsur pimpinan selesai dilantik, AKD sudah bisa ditetapkan melalui sidang paripurna. \"Ya mungkin dua minggu lagi AKD selesai. Jadi bisa langsung dibahas untuk anggaran 2020,\" ujarnya.

Sejauh ini anggaran usulan KPU sebesar Rp 230 miliar itu bisa bisa dikatakan kebesaran ataupun kekecilan. Karena sampai saat ini dewan belum tau, apa yang jadi dasar, anggaran tersebut keluar nilai dari KPU. Untuk itu, dewan juga akan mendengarkan langsung alasan KPU mengusulkan kegunaan anggaran pilkada tersebut. \"Kalau memang anggaran itu untuk menciptakan demokrasi yang damai, jujur dan adil, tentu kita dukung. Yang jelas kita bahas dulu,\" tutup Usin.

e-Rekap Pilkada 2020 Diumumkan Februari

Lembaga penyelenggara pemilu fokus memantapkan penggunaan digitalisasi dalam pesta demokrasi. Rencana penerapan rekapitulasi elektronik (e-Rekap) yang sebelumnya digaungkan mulai dibahas. Hanya saja, belum ada kepastian apakah e-Rekap akan digunakan pada Pilkada Serentak 2020. Rencana ini akan diumumkan pada Februari atau Maret 2020 mendatang.

Akademisi Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengatakan, selain kepercayaan publik, infrastruktur juga harus mendukung. Tujuannya agar sistem bisa bekerja dengan baik. Kepercayaan publik harus diutamakan. \"Hal yang harus diperhatikan adalah kesiapan internet di semua wilayah. Ini harus dipastikan tersedia. Sehingga tidak ada kendala saat pemilu berlangsung,\" kata Emrus kepada Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta, Rabu (2/10).

Menurutnya, Indonesia yang terdiri dari kepulauan juga menjadi tantangan tersendiri. Upaya penyelenggara pemilu dalam mensosialisasikan kepada masyarakat juga perlu kerja ekstra. Sehingga masyarakat bisa mengetahui sistem yang saat ini diterapkan. \"Saya rasa perlu ada percobaan di sejumlah daerah sebelum sistem ini benar-benar digunakan. karena jangan sampai nantinya ada masalah saat digunakan. Tentunya ini positif, hanya saja perlu penyesuaian,\" imbuh Emrus.

Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, kepastian penggunaan e-Rekap baru diumumkan pada Februari atau Maret 2020. Untuk memastikannya, pada akhir 2019 ini, KPU mulai mengkaji dari perangkat hukum, aturan dan model yang akan digunakan. \"Targetnya, Februari atau Maret 2020 sudah simpulkan e-rekapitualsi diimplementasikan atau tidak,\" tegas Arief di gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (2/10).

Jika nantinya diterapkan, belum semua daerah bisa merasakan penggunaan e-Rekap. KPU akan melakukan simulasi pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2020 di beberapa kabupaten/kota dan provinsi. Rencana penerapan e-Rekapitulasi sendiri dilakukan karena penggunaan teknologi informasi yang digunakan selama pemilu langsung sejak 1999 mengalami perkembangan.

\"Makin baik tren penggunaan teknologi, maka menunjukkan kami makin siap menggunakannya. Karena itu, Pilkada 2020 kami berencana menerapkan e-rekapitulasi,\" bebernya.

Menurutnya, teknologi informasi pelaksanaan Pilkada 2020 terlihat semakin siap. Dia juga mengharapkan pesta demokrasi 2020 bisa menjadi masa transisi penggunaan teknologi elektronik digital di Indonesia untuk hasil pemilu. \"Jadi kita siapkan dengan serius e-rekapitulasi ini. Mudah-mudahan bisa ketemu polanya,\" terang Arief.(FIN/151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: