Kebun Ganja Sempat Dipanen

Kebun Ganja Sempat Dipanen

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, telah menetapkan tersangka pada kasus penemuan kebun ganja di Jalan Bhakti Husada RT 1 RW 1, Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu, Selasa (1/10). Untuk sementara ini baru seorang tersangka yang ditetapkan. Yakni, Yf alias Yep sebagai tersangka tunggal. Tanaman ganja itu sudah sempat dipanen dan digunakan sendiri oleh YF. Rencananya mau dijual ke pengguna narkoba lainnya juga.

\"Sebelumnya ada tiga orang yang kita amankan, dari hasil penyelidikan tersangka Yf diduga yang paling bertanggung jawab. Tetapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena kita masih mengembangkan kasus ini, \" jelas Direktur Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Sachroni SH SIK melalui Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Pambudi SIK, kemarin (2/10).
Tersangka Yf terbukti memiliki dan merawat tanaman ganja tersebut mulai dari biji hingga ganja berumur 4 bulan, tetapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena penyidik masih mengembangkan lagi kasus kebun ganja di tengah pemukiman warga tersebut. Diduga kuat tersangka Yf sudah sangat paham dengan cara bercocok tanam ganja. Terbukti dari kondisi batang ganja yang sangat subur meski hanya ditanam di belakang rumah dengan kondisi musim kemarau.
\"Kami menduga tersangka sudah sangat paham bagaimana cara bercocok tanam ganja. Buktinya musim kemarau seperti ini pohon ganja tumbuh subur, \" ujar Kabid Humas AKBP Sudarno SSos MH.
Dari pengakuan tersangka Yf, ganja tak kunjung dipanen karena kesulitan mencari pembeli, dan memang belum ada yang memesan ganja. Meski demikian, tersangka Yf sudah memanen beberapa batang untuk dikonsumsi sendiri, tetapi sudah bisa dipastikan ganja itu mau dipanen kemudian dijual dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. \"Rencananya dijual dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,\" jelas Yf. Polisi masih mengembangkan tersangka Jf terlibat dengan jaringan ganja di Kota Bengkulu atau tidak. Selain itu polisi masih mengembangkan adanya lahan ganja lain yang ditanam di tengah pemukiman warga di Kota Bengkulu. Akibat perbuatannya tersangka Jf disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: