Terdakwa Pembunuh Isteri Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Pembunuh Isteri Dituntut Penjara Seumur Hidup

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Setelah ditunda tiga kali, sidang kasus pembunuhan sadis dengan terdakwa Romi Sepriawan akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (2/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, Daniel P Hutagalung SH menuntut Romi dengan pidana penjara seumur hidup. \"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan penjara seumur hidup karena terbukti bersalah melanggar! pasal 340 kuhp pemb berenana,\" kata JPU Kejari Bengkulu, Daniel P Hutagalung SH di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Mendengar tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Panca Darmawan SH MH mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding. Tuntutan tersebut tentunya sangat berat karena selama proses hukum, kliennya sangat kooperatif dan sangat membantu proses BAP penyidik. \"Ya kita akan ajukan banding keberatan tuntutan yang dijatuhkan. Masih ada 7 hari ya sebelum penetapan vonis nantinya,\" terangnya. Sementara orang tua korban, Sarno mengatakan belum puas dengan tuntutan yang diberikan JPU. Hukuman seumur hidup dinilainya masih tak sebanding dengan atas apa yang terdakwa perbuat kepada mendiang anaknya. \"Sebenarnya belum puas, karno kito ikuti peraturan ya bagaimana lagi. Vonisnya kalo bisa seumur hidup. Jangan dikurangi hukumnannya. Karna jika dibandingkan tidak akan sesuai dengan perbuatannya kepada korban,\" ujarnya. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan dengan agenda pembelaan terdakwa. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: