1.500 Botol Miras Disita

1.500 Botol Miras Disita

\"\"GADING CEMPAKA, BE - Jajaran Subdit Jatanras Dit Reskrim Umum Polda Bengkulu, Jum\'at (8/6) lalu berhasil menggagalkan penyelundupan 1.500 botol minuman keras (miras) jenis Mension House. Penyitaan barang bukti hasil selundupan dari Tanggerang, Jakarta itu dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Pasar Panorama, tepatnya di depan Toko Lingkar Utama. Selain berhasil mengamankan miras yang memiliki kadar alkohol 43 persen itu, polisi juga berhasil mengamankan sopir mobil truk pengangkut miras golongan A tersebut, berinisial AH (40) warga Jalan DP Negara RT 4 Kelurahan Pagar Dewa, Bengkulu bersama mobil truk Mitsubishi nopol B 9290 BYT. Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Dedy Irianto SH didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Dharma Nugraha SIK membenarkan telah mengamankan ribuan motor miras tersebut yang disimpan dalam puluhan dus itu. \"Pada saat tengah bongkar miras itu,langsung kita gerebek,\" kataDharma, kemarin (9/6).

Kronologis pengerebekan miras itu, sambung mantan Wakapolres Mukomuko itu, terlebih dahulu pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat jika ada kegiatan bongkar muat miras di TKP. Kemudian, pihaknya langsung begerak menuju ke lokasi kejadian. Setelah diamati oleh anggota polisi yang berpakaian preman, terlihat jelas aksi penurunan duz yang berisi miras tersebut. Tidak mau burun lepas, polisi langsung melakukan penggerebekan. Ternyata benar, ratusan miras itu telah tersusun rapi di belakang mobil truk tersebut. Selanjutnya, seluruh barang bukti termasuk sopir langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu. \"Sopir mobil pengangkut miras itu akan kita kenakan UU No 29 Tahun 1967 tentang cukai minumas keras,\" tutupnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: