Gubernur Setujui Perubahan Pergub

Gubernur Setujui Perubahan Pergub

Gratiskan Jurnalis Liputan Cagar Budaya

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah memastikan akan merubah Peraturan Gubernur No 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha. Sebab, dalam pergub tersebut disebutkan biaya sekali liputan untuk jurnalis dengan melakukan pengambiran gambar cagar budaya, dikenakan tarif Rp 200 ribu untuk satu orangnya.

\"Kalau nilai tarif itu ada di pergub, tentu lebih mudah untuk merubahnya,\" terang Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah kepada BE, kemarin (30/9).

Dijelaskannya, pergub memang bisa dilakukan perubahaan. Namun demikian, dirinya tetap akan mempelajarinya, untuk memastikan aturan tarif tersebut ada di pergub ataupun di Peraturan Daerah (Perda). Jika aturan tarif itu ada di perda, maka harus diusulkan ke DPRD untuk merubah perda tersebut. \"Kalau perda, harus ada usulan perubahaan perda ke DPRD,\" tuturnya.

Promosi cagar budaya, seperti Benteng Marlborough, Rumah Pengasingan Sukarno dan Masjid Jamik memang harus digencarkan. Mengingat Provinsi Bengkulu sendiri akan menyabut event Wonderfull Bengkulu 2020. Untuk itu, yang bersifat untuk kemajuan pariwisata, harus didukung penuh. \"Prinsip soal pengembangan pariwisata, jangan sampai terhambat,\" tambah Rohidin.

Rohidin mengatakan, dirinya saat ini sudah terus memberingkan arahan kepada OPD-nya termasuk ke DPRD untuk tidak membuat tarif itu masuk dalam perda. Semua yang berhubungan dengan angka harus masuk ke Pergub. Sehingga ketika ada perubahaan, maka bisa cepat dilakukan. \"Sudah saya sampaikan, yang soal angka-angka jangan ada di perda, harus di pergub,\" paparnya.

Untuk itu, Rohidin berharap permasalahan ini bisa cepat dilakukan. Tentunya dengan kajian yang tepat. Jangan sampai dalam perubahaanya nanti malah melanggar aturan. \"ni yang harus jadi poin penting. Agar tidak terjadi kesalahaan,\" tutup Rohidin. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: