CJH Meninggal Bisa Diganti
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Informasi penting bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga sebagai calon jemaah haji (CJH). Yakni jika CJH meninggal dunia sebelum keberangkatan, maka yang bersangkutan bisa diganti.Sesuai dengan ketentuan, pengganti CJH harus berasal dari anggota keluarga inti. Baik berstatus sebagai ayah, ibu, suami, istri, kakak dan adik kandung.
\"Yang jelas harus keluarga inti yang bersangkutan dan ditunjukan dengan dokumen data kependudukan seperti kartu keluarga (KK),\" jelas Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), H Sipuan SAg MM, didampingi Kasubag TU, Dr Rusman Saleh MPd.
Dijelaskan Rusman, ketentuan penggantian CJH meninggal dunia merupakan aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Yaitu, Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor 174 tahun 2018 tentang pelimpahan nomor porsi.
\"Dalam aturan dijelaskan juga bahwa penggantian hanya bisa dilakukan setelah ada keputusan dari Kemenag RI tentang penetapan CJH atau bagi CJH yang sudah melunasi. Jika sebelum ada penetapan terhadap daftar CJH yang akan berangkat, maka penggantian tak bisa dilakukan,\" terang Rusman.
Selain itu, Rusman juga mengungkapkan bahwa daftar tunggu peserta ibadah haji sudah sangat banyak dan mencapai 1.300 orang. Sesuai prosedur, semuanya sudah membayar uang setoran awal sebesar Rp 25 juta dan berulah akan membayar sisa biaya pemberangkatan ibadah haji (BPIH) sesaat sebelum keberangkatan.
\"Sesuai dengan kuota yang ditetapkan pusat, jumlah kuota untuk Kabupaten Benteng setiap tahun berjumlah 92 orang. Dengan demikian, jika baru mendaftar tahun ini, diprediksi keberangkatan akan dilakukan 13 tahun kemudian,\" papar Rusman.
Lebih lanjut, Rusman menuturkan, keberangkatan CJH bisa sedikit dipercepat jika teradapat penambahan kuota seperti yang terjadi keberangkatan tahun 2019.\"Untuk tahun depan, belum bisa dipastikan apakah ada penambahan kuota,\" demikian Rusman.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: