Galian C Ilegal Makin Marak

Galian C Ilegal Makin Marak

ESDM Provinsi Diminta Turun

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengindikasi banyaknya aktivitas pertambangan rakyat atau biasa disebut galian C tak berizin alias ilegal. Dari pendataan yang dilakukan, hanya sedikit sekali galian C yang telah mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR).

\"Hasil pendataan kami, hanya 11 galian C yang telah memiliki izin beraktivitas,\" ungkap Kepala DPMPTSP Benteng, Endang Sumantri SH melalui Kabid Pelayanan Perizinan, Hasyim SPd, kemarin (26/9).

Lebih lanjut, Hasyim menuturkan, galian C yang terdaftar tersebut tersebar di sejumlah kecamatan se-Kabupaten Benteng. Diantaranya, 1 di Desa Kroya dan 2 lokasi di Desa Kertapati Kecamatan Pagar Jati, 1 lokasi di Desa Lubuk Sini Kecamatan Taba Penanjung, 1 lokasi di Desa Penanding Kecamatan Karang Tinggi dan 1 lokasi di Desa Taba Renah Kecamatan Merigi Sakti.\"Dari semua yang berizin, galian C di beberapa lokasi sudah tak beroperasi lagi,\" tambahnya.

Dijelaskan Hasyim, penerbitan izin pertambangan rakyat merupakan kewenangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu. Sebab itu, pihaknya hanya bisa mengimbau kepada pengusaha untuk segera melengkapi izin. Sebab, usaha pengambilan sumber daya alam wajib memberikan konstibusi berupa pajak.

\"Sebagai pemilik wilayah, kami memang tak begitu mengetahui persis tentang keberadaan pertambangan rakyat. Kami harap, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu terjun ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan melakukan penertiban terhadap galian C yang belum berizin,\" tandasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: