7 Tersangka Ditahan Jaksa

7 Tersangka Ditahan Jaksa

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Tiga tersangka kasus dugaan illegal logging, berinisial DM (41), warga Kecamatan Kota Manna, TU (41) dan AJ (36), warga Desa Kedataran Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, serta empat tersangka pencurian berinisial bernisial DW (17), AL (14) warga Desa Air Kering, BM (16), Warga Desa Talang Padang dan GD (15), warga Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan. Hal ini setelah dilakukan pelimpahan tahap kedua dari penyidik Tipiter Polres Kaur dan Penyidik Polsek Kaur Utara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, Kamis (26/9).

“Ya untuk tiga tersangka illegal logging dan empat pencuri yang sempat diamankan Polsek Kaur Utara sudah kita serahkan ke Penyidik Kejari untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman SE, kemarin (26/9).

Dikatakan Kasat, pelimpahan tujuh tersangka ini dilakukan setelah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaur. Maka dengan dilimpahkanya tujuh tersangka illegal logging dan pencurian ke Kejari Kaur, para tersangka ini menjadi tahanan Kejari Kaur. Juga selain melimpahkan para tersangka penyidik juga melimpahkan berkas tersangka dan beberapa barang bukti ke Jaksa.“Mereka sudah jadi tahanan Jaksa, juga dalam pelimpahkan kasus illegal logging ini kita melimpahkan satu unit truk yang bermuatan kayu,” terang Kasat.

Sementara itu, Kepala Kejari Kaur, Douglas Pamino Nainggolan SH MH melalui Kasi Pidum Iwan Setiadi SH membenarkan telah menerima penyerahan tujuh tersangka dari kasus illegal logging dan pencurian dari penyidik Polres Kaur dan Polsel Kaur Utara. Menurutnya tujuh tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIB Manna. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat proses persidangan.

“Tujuh tersangka kami tahan, untuk memudahkan proses persidangan, dalam waktu dekat berkas perkara segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan untuk mendapatkan jadwal sidang perdana,” jelasnya.

Sebagaimana kita ketahui, tiga tersangka illegal logging DM (41) TU (41) dan AJ (36), ini diamankan polisi Selasa (13/8) sekira pukul 02.18 WIB di Jalan Raya Desa Cahaya Batin Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur. Dimana pada saat itu anggotanya melihat kendaraan truk yang dikendarai DM dari arah Padang Guci dengan tujuan Lampung. Truk warna kuning Nopol BD 8142 AV, yang mengangkut sekitar 9,0624 M3 Kayu jenis Lagan (Keruing) itu hanya membawa dokumen berupa nota angkutan.

Atas perbuatanya itu, para tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan empat tersangka DW (17), AL (14, BM (16), dan GD (15) ditangkap polisi karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian pembobolan rumah milik Hasja hendri (45), Warga Desa Gunung Kaya,Jum’at (13/9) malam. Akibat perbuatanya itu tersangka dijerat pasal Pasal 636 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: