Terpidana Korupsi Belum Bayar Uang Pengganti Rp 5,9 miliar
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Terpidana kasus korupsi proyek pekerjaan jalan lapen di Kecamatan Enggano tahun 2016, Lie Eng Jun sampai sekarang belum membayar uang pengganti Rp 5,9 miliar yang dibebankan pada dirinya. Padahal putusan kasasi sudah dibacakan bulan Februari 2019, kemudian Lie Eng Jun dieksesusi pada 11 April 2019. Sampai saat ini belum ada itikad baik dari Lie Eng Jun untuk membayar uang pengganti tersebut. Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, Disman Guning SH.
\"Sejauh ini belum ada itikad baik dari terpidana berkaitan dengan upaya membayar uang pengganti,\" jelas Kasi Pidsus.
Kejari Bengkulu Utara bukan berarti diam saja terkait upaya pengembalian uang pengganti tersebut. Pidsus Kejari Bengkulu Utara bekerja sama dengan bidang intelejen Kejati dan Kejagung untuk melacak aset atau harta milik Lie Eng Jun. Berapa banya dan jumlah harta milik Lie Eng Jun, Kasi Pidsus mengaku belum terdata secara rinci, karena tim masih melakukan pelacakan.
Selama ini memang tidak dilakukan ekspos terkait belum dibayarnya uang pengganti tersebut, karena ditakutnya Lie Eng Jun akan mengalihkan harta bendanya setelah tahu pemberitaan bahwa jaksa menelusuri asetnya. \"Kita masih menelusuri dan mendata dimana saja harta dan aset milik Lie Eng Jun. Tidak menutup kemungkinan juga dia mengalihkan hartanya,\" imbuh Kasi Pidsus.
Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu yang memberikan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 5,9 miliar lebih subsidair 2 tahun penjara kepada Lie Eng Jun. Putusan kasasi dibacakan tanggal 19 Februari 2019 dengan nomor putusan kasasi 3218K/PID.SUS/2018.
Petikan putusan kasasi dari MA tersebut berbunyi menolak permohonan kasasi dari terdakwa Lie Eng Jun. Majelis Hakim yang membacakan putusan kasasi Prof Dr Surya Jaya SH MHum selaku Hakim Ketua dan hakim anggota Prof Dr M Askin SH dan Dr Leopold Luhut Hutagalung SH MH.
Vonis tingkat pengadilan negeri dibacakan tanggal 20 Juli 2018 lalu. Lie Eng Jun dan lima orang terpidana lain yakni Syaifudin Firman, Tamimi Lani, Muja Asman, Samsul Bahri dan Elvina Rofidah divonis berbeda oleh Majelis Hakim PN Bengkulu. Lie Eng Jun mendapatkan vonis paling tinggi yakni 12 tahun penjara dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 5,9 miliar.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: