Terdakwa Kasus Narkoba Mengamuk
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang vonis kasus Narkoba dengan terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) Rangga Saputra dan Welia Puspita Sari, pengedar Narkoba jenis sabu dan ekstasi, Kamis (26/9). Majelis hakim PN Bengkulu memberikan vonis 12 tahun penjara kepada Pasutri ini dan dinyatakan bersalah dengan sengaja mengedarkan Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Wajar jika majelis hakim memberikan vonis berat, karena barang bukti yang disita Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu saat penangkapan sekitar bulan Februari 2019 lalu sebanyak 0,5 kilogram sabu dan 500 butir pil ekstasi.
Kejadian heboh terjadi saat terdakwa keluar dari ruang sidang, istri sah terdakwa Rangga langsung melabrak terdakwa Welia yang baru keluar ruang sidang. Keributan antara dua orang perempuan tidak terhindarkan. Bahkan mereka berdua terlibat saling pukul, saling tarik menarik rambut.
\"Pisahkan-pisahkan,\" teriak petugas pengawal tahanan.
Karena emosi dan terus berontak tidak ingin dipisah berkelahi membuat petugas keamanan sempat kesulitan memisahkan dua wanita tersebut. Sampai akhirnya terdakwa Welia berhasil dipisahkan dan langsung dibawa ke ruang tahanan khusus perempuan. Sementara istri sah Rangga terlihat pingsan setelah keributan tersebut. \"Tolong bantu angkat yang perempuan,\" ujar salah satu pengunjung sidang.
Pemicu keributan karena istri sah Rangga menganggap terdakwa Welia merebut suaminya. Di sisi lain saat persidangan beberapa waktu lalu terdakwa Welia mengaku istri sah terdakwa Rangga. Tetapi akhirnya terungkap bahwa terdakwa Welia hanya istri siri. Hal tersebut tentunya membuat istri sah Rangga marah dan meluapkan emosinya kepada terdakwa Welia. Beruntung keributan cepat diredam oleh petugas Pengadilan Negeri, pengawal tahanan dari Kejari Bengkulu dan kepolisian dari Polres Bengkulu.
Sebelum mendapatkan vonis, Pasutri tersebut mendapatkan tuntutan 14 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu. Pasutri tersebut ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Bengkulu bulan Juni 2019 lalu. Dari tangan mereka polisi menyita 515 butir pil ekstasi dan sabu seberat 0,5 kilogram. Keduanya di Jalan Sungai Rupat II Kelurahan Pagar Dewa. Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut sudah dimusnahkan oleh Polres Bengkulu. Jika dirupiahkan, sabu seberat 0,5 kilogram dan pil ekstasi 515 butir tersebut bernilai sekitar Rp 600 juta. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: