Bupati Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi KASN

Bupati Diminta Tindaklanjuti Rekomendasi KASN

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Adanya kisruh mutasi pejabat hingga menyebabkan puluhan pejabat eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan (BS) nonjob, mendapat sorotan dari DPRD BS. Ketua Fraksi Persatuan Indonesia, Ikhsarudin SH mengharapkan agar permasalahan tersebut segera diselesaikan. Sebab, jika tidak segera tuntas, dikhawatirkan dapat merusak citra nama daerah di tingkat pusat.

“ Informasi yang saya dapat, rekomendasi dari KASN sudah turun, seharusnya Bupati segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” kata ketua DPC PKPI BS ini.

Terlebih lagi, sambung Ikhsarudin dalam Rekomendasi tersebut disebutkan jika mutasi yang menyebabkan puluhan pejabat nonjob melanggar aturan.Sebagaimana isi dari rekomendasi KASN kepada Bupati BS nomor 2958/KASN/9/2019 tentang rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran system Merit di lingkungan Pemda BS tertanggal 5 September 2019.

Yang mana KASN merekomendasikan untuk mengembalikan 55 ASN yang diberhentikan dan diturunkan dar jabatannya ke jabatan semula atau setara karena prosedur pemberhentiannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Selain itu juga merekomendasikan untuk mengembalikan 1 orang guru yang dipromosikan menjadi pejabat administrator ke jabatan semula.

Lalu sebagaimana nota Kesepahaman antara KASN dengan BKN tentang kerja sama kelembagaan dalam rangka Implementasi manajemen ASN nomor 01/MoU.KASN-BKN/9/2015, nomor 22/K/KS/IX/2015 tanggal 16 September 2015. Disebutkan bahwa KASN meminta Pemerintah daerah segera menindaklanjut rekomendasinya paling lambat 14 hari sejak surat rekomendasi diterima. Sehingga jika tidak ditindaklanjuti maka KASN dapat meminta pemblokiran system aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) dan tidak melayani pengurusan kepegawaian kepada para pejabat yang terkait.

“ Jangan sampai ,karena ngotot ingin mempertahankan mutasi yang sudah dianggap salah oleh KASN hingga menyebabkan BS mendapat sanksi,” bebernya.

Oleh karena itu, Ikhsarudin berharap Bupati BS dapat segera menindaklanjutinya dengan mengembalikan para pejabat tersebut ke jabatan semula atau mengangkat mereka kembali ke jabatan setara. Sebab, jika tidak ada tindaklanjut dari Bupati, iIkhsarudin mengaku, DPRD BS bisa menggunakan hak sebai sikap dari Bupati yang tidak kunjung menindaklanjutinya.“ Kalau Bupati tetap ngotot tidak mau menindaklanjutinya, kami bisa saya menggunakan hak interpelasi atau hak lainnya terkait masalah ini,”ancam Ikhsarudin.

Sebelumnya, 11 perwakilan mantan pejabat mendatangi BKPSDM BS, Selasa (24/9) untuk mempertanyakan rekomendasi yang sudah mereka terima tersebut. Sejak kami terima dua minggu lalu,hingga saat ini sudah 14 hari. Namun belum ada tindaklanjut dari Bupati mengembalikan jabatan mereka atau mengangkat mereka ke jabatan setara. Hanya saja, saat itu kepala BKPSDM,H Minarman SH sedang tidak ada di tempat, sehingga mereka hanya bertemu dengan sekretaris BKPSDM BS,Didi Kristiawan SE mengaku dirinya siap menyampaikan aspirasia atau tuntutan dari para mantan pejabat tersebut ke kepala BKPSDM BS.

“ Besok (hari ini red), kami akan mendatangi DPRD BS minta dukungan terkait rekomendasi KASN tersebut,” ujar Malikin MPd, perwakilan mantan pejabat BS yang dinonjobkan Bupati BS saat mutasi 363 pejabat 12 Juli lalu. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: