Ratusan Ribu Kendaraan Bermotor di Bengkulu Nunggak Pajak

Ratusan Ribu Kendaraan Bermotor di Bengkulu Nunggak Pajak

\"\"Pemprov Bengkulu Gelar Pemutihan Denda

Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Antusiasme warga meningkat nikmati pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama di Provinsi Bengkulu. Baru beberapa hari digelar, antrean masyarakat tampak mengular di sejumlah Kantor Samsat dan Samsat Keliling. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaaan Keuangan Daerah (BPKD) Dra Hj Noni Yuliesti MM kepada Bengkuluekspress.com di kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (26/9). \"Ada 400 ribuan lebih pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu tercatat menunggak pajak. Lantaran hal itu kita mengadakan pemutihan pajak kendaaraan yang dibuka beberpa hari yang lalu,\" ungkapnya. Dijelaskan Noni, pemutihan pajak kendaraan dibuka dari 20 September hingga 20 Desember mendatang. Dengan program pemutihan, hanya berkewajiban untuk membayar pokok pajaknya dan mendapat potongan keringanan pajak jika diatas 3 tahun.
\"Kita punya Samling (Samsat Keliling) yang ada di kabupaten dan kota. Ada 11 Samling, yang terbagi di 9 di masing-masing kabupaten, dan dua di Kota Bengkulu. Samling tersebut bergerak ke pasar-pasar dan kantor-kantor mendatangi masyarakat yang ingin membayar pajak,\" terangnya.
\"\"Ditambahkan Noni, potensi pembayaran pajak dengan adanya pemutihan ini akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Oleh sebab itu program pemutihan ini menjadi salah satu upaya untuk bisa mendongkrak pendapatan Pemprov Bengkulu. Dalam pemutihan ini, obyek layanan bebas pajak daerah yang dibebaskan meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pokok Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya. Ia mengimbau, menganjurkan agar masyarakat tidak menunda-nunda pemanfaatan layanan hingga akhir program pemutihan. Sebab dikhawatirkan akan terjadi penumpukan. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: