Tertibkan Bangunan Tanpa IMB

Tertibkan Bangunan Tanpa IMB

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kaur mengancam akan mencabut izin bangunan baik tempat usaha maupun tempat tinggal yang telah berdiri namun tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), secara resmi dan berpotensi merugikan daerah.

“Pastinya dengan tidak adanya ijin yang dimiliki sebuah bangunan sangat berpotensi merugikan daerah secara langsung,” kata Kepala DPM PTSP Kaur, Alfian SH MH, kemarin (25/9).

Dikatakannya, keberadaaan bangunan, baik yang sudah berdiri atau pun masih dalam proses pembangunan jika tanpa dilengkapi IMB secara tidak langsung sudah masuk melanggar Perda tentang pendirian bangunan. Sehingga bagaimana potensi kerugian daerah dari retribusi pendirian bangunan, yang ada diseluruh wilayah Kabupaten Kaur dapat tertutup rapat.

“Dari sekian banyak bangunan di Kaur ini masih banyaklah yang belum memiliki IMB, yang memililiki IMB itu baru sekitar 40 persen lebih kurang,” ujarnya.

Ditambahkannya, DPM PTS nanti ada tim khusus yang bertindak untuk melakukan evaluasi dan monitoring untuk menindak bangunan yang tidak mengantongi perijinan secara resmi, yang dikeluarkan instansi terkait. Untuk, menindak bangunan yang telah berdiri maupun dalam proses pengerjaan. Nantinya tim tersebut akan sidak ke lokasi bangunan tersebut dan memeriksa kelengkapan perijinan yang ada di bangunan tersebut.“Nanti dari kita ada tim yang menangani persoalan masalah perijinan yakni evaluasi dan monitoring. Jika ada temuan lapangan maka secepatnya di proses dan tindak agar bangunan tersebut dilengkapi IMB,” tegasanya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: