BRI Arga Makmur: Eksekusi Sudah Sesuai Prosedur
Bengkuluekspress.com - Menangapi keluhan salah seorang nasabah Bank BRI Arga Makmur, yang merasa dicurangi terkait eksekusi lahan tanah dengan diisi ruko dua pintu oleh pihak Pengadilan Negeri Arga Makmur, pihak BRI Arga Makmur menyatakan hal tersebut sudah sesuai prosedur. Bank BRI Arga Makmur melalui Bagian Administrasi Kredit Bank BRI Arga Makmur, Artilawati menyatakan, prosedur pemberitahuan hingga toleransi yang diberikan kepada nasabah yang dinilai telah melakukan wanprestasi tersebut. Soal uang Rp. 50 Juta yang sudah diberikan nasabah kepada pihak Bank BRI Arga Makmur, itu merupakan angsuran pinjaman nasabah, yang dinilai masih bersisa kendati aset milik nasabah telah dilelang.
\"Semua prosedur sudah kami lalui, dan nasabah bernama Nomi Husyanti dan suaminya Hendriyanto merupakan nasabah wanprestasi atau seorang debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian utang piutang. Kami sudah memberikan toleransi kepada nasabah, mempertanyakan perihal hutangnya kapan akan dibayarkan dengan dilakukannya pemanggilan dan menandatangani surat pernyataan. Namun kenyataannya, nasabah tersebut justru masih juga wanprestasi. Hingga, akhirnya aset miliknya dimana dokumen yang sudah dianggunkan ke pihaknya terpaksa dilelang,\" jelas Artilawati.Sebelumnya, salah seorang nasabah Bank BRI Arga Makmur, merasa menjadi korban kecurangan. Pasalnya, rumah beserta tanah dengan diisi ruko dua pintu akan dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Arga Makmur. Diketahui, eksekusi ini berdasarkan permohonan Eri Johan yang merupakan pemenang dari lelang, yang diadakan oleh Bank BRI Arga Makmur, atas sertifikat kepemilikan hak tanah milik Nomi Husyanti. Dengan adanya informasi akan eksekusi ini, Damsyir selaku orang tua dari Nomi Husyanti yang mendiami lokasi tanah yang akan dieksekusi, mengancam siap mati jika eksekusi ini terus berlanjut.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: