Sosialisasi Perka LKPP

Sosialisasi Perka LKPP

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Guna mempercepat pembangunan dan mempermudah sejumlah OPD dalam memahami aturan, Rabu (25/9). Pemkab Kaur menggelar sosialisasi Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah (Perka LKPP). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kaur Hj Yulis Suti Sutri. Perka LKKP Nomor 07 Tahun 2018 itu, berisikan tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam sambutannya Wabup Kaur menegaskan kegiatan itu dalam rangka mewujudkan Good Governance atau mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik maka lembaga atau instansi diwajibkan melakukan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan barang jasa pemerintah. Ini juga bertujuan untuk menciptakan persaingan usaha sehat, transparan, terbuka dan dan adil.

“Untuk percepatan pelaksanaan pembangunan yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan Pemda, maka perlu didukung oleh percepatan pelaksanaan belanja negara atau belanja daerah yang dilaksanakan melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah,” sampai Wabup.

Ditambahkannya, berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018. Yakni tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, menunjukan bahwa implementasi pengadaan barang dan jasa pemerintah masih menemui kendala. Hal ini yang disebabkan oleh keterlambatan dan rendahnya, penyerapan anggaran belanja modal.

“Penyebab lain yakni SDM yang tidak memahami. Sehingga salah satu solusinya yakni menggelar sosialisasi. Dengan sosialisasi ini diharapkan para OPD dapat menyusun dengan baik pengadaan barang dan jasa yang akan dilakukan,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: