6 Sekolah Dapat Penyuluhan Hukum

6 Sekolah Dapat Penyuluhan Hukum

CURUP, Bengkulu Ekspress- Guna meminimalisir bahkan mengurangi Anak Berhadapa dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Rejang Lebong. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu memberikan penyuluhan dienam sekolah yang ada di Rejang Lebong.

Petugas Pos Bapas Curup, Akhirin Mihardi mengungkapkan lima sekolah yang mendapat penyuluhan hukum di Kabupaten Rejang Lebong tersebut yaitu SMAN 1 Rejang Lebong, SMKS 3 Idhata, SMKS Pertiwi, SMPN 1 Rejang Lebong, SMPN 2 Rejang Lebong dan SMPN 5 Rejang Lebong.

\"Untuk tahap awal ini ada enam sekolah dulu yang mendapat program ini, kita berharap program yang pertama kali di lakukan di Rejang Lebong bisa berkelanjutan,\" harap Mihardi.

Dijelaskan Akhirin, kegiatan yang dilaksanakan serentak tersebut merupakan program dari Devisi Yankum berkalborasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK BAPAS ) Bengkulu Pos Bapas Curup serta menggandeng Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A PPKB) Rejang Lebong.

Menurut Mihardi, materi penyuluhan yang mereka sampaikan dalam kegiatan tersebut mulai dari masalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Bullying, UU ITU, Ham, Narkotika hingga sekolah ikatan kedinasan yang ada dibawah naungan Kementerian Hukum dan Hal yaitu Poltekip dan Poltekim

\"Petugas penyuluh yang kita turunkan terdiri dari 24 orang Divisi Yankum dan 4 Orang petugas Bapas Curup dan pihak terkait lainya termasuk dari Pemda,\" jelas Mihardi.

Dengan adanya kegiatan tersebut, menurut Mihardi pihaknya berharap bisa memberikan pemahaman kepada para pelajar di Kabupaten Rejang Lebong tentang ukum serta bagian dari upaya pencegahan secara preventif untuk menekan meningkatkan ABH di Kabupaten Rejang Lebong.

\"Dalam penyuluhan ini kita sampaikan terkait ABH, mulai dari jenis dan macamnya hingga tindakan dan cara pendampingan hingga penyelesaiaan termasuk upaya kita mencegah kenakalan remaja yang bisa berujung pada tindak pidana,\" demikian Mihardi.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: