Banding Ditolak, Walhi Bakal Ajukan Kasasi

Banding Ditolak, Walhi Bakal Ajukan Kasasi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Wahana Lingkungan Hidup ( Walhi) Bengkulu, bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lantaran banding terkait kasus pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Kusuma Raya Utama dan turut tergugat Gubernur Bengkulu ditolak oleh majalis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, Rabu (25/9). Pengadilan Tinggi Bengkulu memperkuat putusan Pengadilan Negeri Bengkulu nomor :44/Pdt.G.LH/2018/PN/BGL tanggal 29 Mei 2019 lalu.

Terkait ditolaknya banding tersebut, Ketua tim Advokasi Walhi Bengkulu, Sugiharto SH mengatakan, Walhi secepatnya berkoordinasi dengan Walhi Nasional dan Walhi Bengkulu terkait upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Tujuannya untuk menguatkan argumen dengan menunjukkan novum atau alat bukti baru.

\"Kita segera koordinasi dengan Walhi Nasional dan Walhi Bengkulu terkait upaya mengajukan Kasasi ke MA,\" jelas Sugiharto.

Manajer Kampanye Industri Ekstraktif Walhi Bengkulu, Dede Frestien menyayangkan putusan dari Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut. Dede menilai hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu tidak melakukan tindakan progresif dengan mempertimbangkan norma tentang kerusakan lingkungan. \"Hakim tidak mempertimbangkan norma tentang kerusakan lingkungan,\" jelas Dede.

Ditambahkan Dede, terkait dengan alat bukti baru yang akan disampaikan Walhi menyampaikan data kerusakan lahan konservasi di Semidang Bukit Kabu yang sudah terjadi sejak 1986. Kerusakan tersebut terlihat adanya sedimentasi dan pendangkalan pada daerah aliran sungai. Hal tersebut disebabkan hujan deras yang membawa serta material baru bara daerah aliran sungai Bengkulu. \"Selain itu kita akan menunjukkan bukti sedimentasi terparah, terdapat delta dibagian hilir Sungai Bengkulu,\" pungkas Dede.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: