Mantan Pejabat Datangi BKPSDM

Mantan Pejabat Datangi BKPSDM

Pernyatakan tindaklanjut  Rekomendasi KASN

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Belasan mantan pejabat di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan (BS) yang dinonjobkan Bupati BS dari jabatannya pada mutasi 12 Juli lalu, kemarin mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BS. Hanya saja, kehadiran mereka tidak berhasil bertemu dengan kepala BPKSDM, H Minarman SH serta Kabid Mutasinya. Pasalnya mereka sedang dinas luar.Kehadiran mereka hanya diterima oleh sekretaris BKPSDM BS, Didi Kristiawan SE.

“ Kedatangan kami ini untuk mempertanyakan bagaimana tindaklanjut dari Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Malikin MPd perwakilan para mantan pejabat BS saat ditemui di BKPSDM, Selasa (24/9).

Malikin mengatakan setelah mutasi 12 Juli lalu, pihaknya langsung melaporkannya ke KASN. Lalu pihak KASN merekomendasikan kepada Bupati BS dengan nomor 2958/KASN/9/2019 tentang rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran system Merit di lingkungan Pemda BS tertanggal 5 September 2019.

Dalam rekomendasi tersebut KASN merekomendasikan untuk mengembalikan 55 ASN yang diberhentikan dan diturunkan dar jabatannya ke jabatan semula atau setara karena prosedur pemberhentiannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Selain itu juga merekomendasikan untuk mengembalikan 1 orang guru yang dipromosikan menjadi pejabat administrator ke jabatan semula.“ Dua minggu lalu kami sudah menerima rekomendasi KASN ini, sehingga kami mempertanyakan realisasinya,” ujar Malikin.

Sebab, sambung Malikin sesuai dengan nota Kesepahaman antara KASN dengan BKN tentang kerja sama kelembagaan dalam rangka Implementasi manajemen ASN nomor 01/MoU.KASN-BKN/9/2015, nomor 22/K/KS/IX/2015 tanggal16 September 2015. Disebutkan bahwa KASN meminta Pemerintah daerah segera menindaklanjut rekomendasinya paling lambat 14 hari sejak surat rekomendasi diterima. Sehingga jika tidak ditindaklanjuti maka KASN dapat meminta pemblokiran system aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) dan tidak melayani pengurusan kepegawaian kepada para pejabat yang terkait.

“ Sejak kami terima dua minggu lalu,hingga hari ini (kemarin red) sudah 14 hari kami menerima surat rekomendasi tersebut, namun hingga saat ini kami belum dikembalikan ke jabatan semula atau ditempatkan ke jabatan setara,” tanas Malikin.

Sekretaris BKPSDM BS,Didi Kristiawan SE mengaku dirinya siap menyampaikan aspirasia atau tuntutan dari para mantan pejabat tersebut ke kepala BKPSDM BS. pasalnya yang berwenang menentukannya yakni kelapa BKPSDM.“ Saat ini Kepala BKPSDM dan kabid Mutasi sedang dinas luar, setelah mereka pulang apa yang menjadi aspirasi Bapak-bapak akan saya sampaikan kepada beliau,” ujar Didi Kristiawan.

Sebelumnya 12 Juli pemda BS menggelar mutasi pejabat eselon 3 dan 4 sebanyak 368 orang. Hanya saja pada mutasi tersebut ada 46 pejabat nonjob. Lalu pada 5 September kembali menggelar mutasi 55 pejabat eselon 3 dan 4. Dari mutasi itu, ada 9 mantan pejabat diberikan jabatan lagi. Namun saat itu ada 5 pejabat nonjob. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: