DPO Jambret Ditangkap

DPO Jambret Ditangkap

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) anggota Polres Lebong, akhirnya pelaku jambret berinisial AP (20) yang beraksi pada bulan Februari 2019 yang lalu berhasil dibekuk.

Sebelumnya anggota Sat Reskrim Polres Lebong telah berhasil membekuk rekan pelaku berinsial DA (19) pada bulan April 2019 yang lalu. Penangkapan AP dilakukan setelah lebih kurang selama 7 bulan dirinya lari pengejaran anggota Polres Lebong dan jajaran.

Namun karena merasa dirinya telah aman dari pengejaran anggota kepolisian, AP pun pulang ke rumahnya di kawasan desa Semelako II Kecamatan Lebong Tengah. Namun kepulangannya diketahui anggota Polrse Lebong dan akhirnya AP digerebek dan ditangkap untuk mempertangung jawabkan perbuatannya dimata hukum.

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kasat Reskrim, IPTU Andi Ahmad Bustanil SIk membenarkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif penyidik unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Lebong.

“Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri ke luar kota, namun ketika pulang ke rumah pelaku langsung ditangkap,” jelasnya, kemarin (22/09).

Dari pengakuan pelaku, dirinya baru pertama kali melakukan aksi jambret. Akan tetapi hal tersebut masih terus didalami oleh penyidik dan berkoordinasi dengan Polsek Polres jajaran serta Polres dan Polsek tetangga. “Apakah pelaku juga menjalankan aksinya selain di kawasan simpang Danau Picung atau masih ada TKP lainnya baik di dalam maupun di luar Kabupaten Lebong,” sampai Kasat Reskrim. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: