Gaji Perangkat Desa Batal Naik

Gaji Perangkat Desa Batal Naik

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Terbatas anggaran, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebong batal membuat Peraturan Bupati (Perbub) untuk maniakan gaji perangkat desa yang disetarakan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II sebesar Rp 2,4 juta.

Sebelumnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang penghasilan perangkat desa. Dimana sebelumnya untuk gaji perangkat Desa sebesar Rp 1,9 juta, namun dari PP bisa naik menjadi Rp 2,4 juta diluar tunjangan. Akan tetapi untuk menjalankan PP tersebut, dananya diambil dari Anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBD) Lebong atau dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Sementara untuk Kabupaten Lebong ada sebanyak 93 Kepala Desa ditambah dengan perangkat Desa yang jumlahnya lebih kurang sebanyak 372 orang (dihitung hanya 4 perangkat desa), dengan demikian bisa mencapai Rp 1,1 miliar lebih untuk setiap bulannya sehingga dipastikan akan membutuhkan dana miliaran rupiah untuk merealisasikannya.

Sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Lebong, H Mustarani Abidin Sh MSi, mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan penghitungan masalah kenaikan gaji bagi Kades dan perangkatnya. Akan tetapi karena anggaran yang dibutuhkan untuk merealisasikannya membutuhkan dana miliaran rupiah.

“Namun kita lihat terlebih dahulu anggaran kita, jika memungkinkan akan dinaikan namun jika tidak maka gajinya masih seperti itu,” jelasnya, kemarin (19/09).

Sebelumnya untuk laporan untuk menaikan gaji perangkat desa, sudah disampaikan oleh pihak DInas Pemeberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Akan tetapi karena batas waktu untuk menjalankannya belum ditentukan, maka kedepan kembali akan dirapatkan kembali. “Kita masih mengalami keterbatasan anggaran, namun kita sudha melakukan penghitungan untuk masalah ini,” ujarnya.

Selain masalah keterbatasan anggaran, saat ini perhatian Pemda Lebong masalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten LEbong tahun 2020 mendatang. Dimana untuk anggaran pelaksanaan Pilkada, setidaknya membutuhkan dana lebih kurang sebesar Rp 30 miliar. “anggaran kita fokus untuk pelaksanaan Pilkada,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas, Kulmanjaya, mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan atas belum diakomodirnya masalah kenaikan gaji untuk perangkat Desa karena maslah keterbatasan anggaran. “Akan tetapi kitamasih berharap hal tersebut bisa terealisasi,” singkatnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: