Dewan Langgar Kode Etik, Hak Imunitas Tak Berlaku
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Seluruh anggota DPRD Provinsi Kabupaten/kota periode 2019-2024 diminta untuk berhati-hati dalam melaksanakan fungsinya. Meski dilindungi Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang Hak Imunitas, namun perlindungan hukum itu tidak berlaku jika ada dewan yang terbukti melanggar kode etik, serta melakukan tuduhan secara pribadi melalui statement.
\" Jangan dewan itu kebablasan saat berbicara, ada batas-batasannya. Hak imunitas itu jangan ditafsirkan kebal hukum, karena jika berbenturan dengan kode etik maka dewan bersangkutan bisa dituntut,\" kata Pakar Hukum Tata Negara, Prof Dr Juanda, kemarin (18/9).
Dijelaskannya bahwa terkhususnya bagi anggota dewan baru maupun yang incumbent untuk memahami tentang Hak Imunitas tersebut dengan baik dan benar. Karena, sempat terjadi beberapa kasus yang dilakukan oleh oknum dewan yakni melanggar kode etik atas prilakunya sehingga jerat hukum. Hal ini tak menutup kemungkinan akan terjadi baik kasus serupa ataupun kasus yang berbeda pada anggota dewan periode 5 tahun kedepan.
Jika anggota dewan tidak memahami tentang Hak Imunitas ini maka dikhawatirkan saat menjalankan tugasnya, anggota dewan bisa salah langkah dan berakhir pada kasus pidana. \"Setelah jadi anggota dewan maka ada aturan main, jangan sampai salah ngomong justru kita dimakan aturan. Misalnya, ada dewan yang tertangkap selingkuh, maka bisa kena. Atau melontarkan statement yang menyerang pribadi seseorang tanpa ada dasar yang jelas,\" terang Juanda.
Perlu diketahui Hak Imunitas merupakan kekebalan hukum dimana anggota DPR tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan, maupun tulisan dalam rapat-rapat DPR. Namun, hak imunitas ini bisa digunakan sepanjang anggota tidak melanggar yang bertentangan dengan peraturan tata tertib dan kode etik. Hal ini diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 160 huruf f dan pasal 176 ayat 1.
Ditambahkan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan SH MH bahwa sebagai turunan dari Undang-undang tersebut saat ini pihaknya sedang pembahasan tata tertib dan kode etik DPRD.
Nantinya tatib dan kode etik ini yang akan mengontrol pergerakan dewan dalam menjalankan 3 fungsi yakni Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. \"Dalam pembahasan ini tidak ada perubahan signifikan, tetap mengacu pada aturan berlaku. Jangan juga dewan menganggap hak imunitas itu untuk semua statement dan kejadian, tetapi ada batasannya maka hati-hati,\" kata Kusmito.
Selain itu, pihaknya juga sedang tahap pembentukan Badan Kehormatan (BK) yang nantinya menjadi pihak berwenang dalam melakukan fungsi kontrol terhadap implementasi kode etik tersebut.\" Yang menjadi BK nanti dipilih 5 orang dan siapa suara terbanyak menjadi ketua BK dan Wakil ketua. Untuk peresmiannya insyallah 2-3 hari setelah pelantikan ketua definitif nanti,\" jelasnya Kusmito. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: