Setrum Ikan Bisa Dipidana
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu melarang masyarakat menangkap ikan di perairan umum dengan menggunakan bahan kimia dan alat setrum. Hal tersebut dilarang karena dapat membunuh ikan kecil dan besar. Bagi masyarakat yang tetap menggunakannya dapat disanksi bahkan terancam pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala DKP Provinsi Bengkulu, Ir Sri Hartati MMA mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Perikanan, dalam pasal 84 bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebear Rp 1,2 miliar. Pihaknya mengaku, di Bengkulu kemungkinan masih ada yang menggunakan alat tangkap setrum itu. Bahkan dibuat sendiri dari aki dan baterai. Padahal dalam aturan KKP, hal tersebut tidak diperbolehkan.
\"Untuk itu, bagi masyarakat yang menggunakan alat tesebut untuk menangkap ikan, juga disebut melakukan illegal fishing,\" kata Sri (17/9).
Ia menyebut, penindakan terhadap ilegal fishing dengan setrum dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Sementara, sosialisasi terus dilakukan hingga ke masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswa) yang turun langsung ke lapangan, serta memasang papan larangan. \"Itu salah satu upaya yang bisa dilakukan, kalau soal pengawasan mungkin wewenangnya pihak berwajib, karena bisa ditindak secara hukum dan dipenjara,\" jelas Sri. Selanjutnya, kata Sri, Pokmaswa dengan membuat papan larangan tersebut dipasang di sekitar perairan umum.
Pemasangan papan larangan ini juga sebagai bentuk keseriusan pihaknya terhadap program pemulihan habitat ikan, serta tindak lanjut dari UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan. Sementara mengenai masih adanya alat setrum yang dijual bebas secara online, ia mengingatkan, masyarakat agar jangan nekat membeli dan memanfaatkannya untuk menangkap ikan. Penjualan bebas di beberapa situs jual beli, dapat ditindak secara hukum. Namun, pemerintah provinsi tidak bisa mengambil tindakan. \"Hanya saja, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memiliki kewenangan. Sebab, Kementerian yang dapat meminta pihak penyedia aplikasi jual beli online untuk mencabut peredaran alat penyetruman iklan yang dijual bebas tersebut,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: