Sidang Tuntutan Suami Bunuh Istri Ditunda
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang dengan agenda tuntutan kasus pembunuhan sadis suami membunuh istri. Dengan terdakwa Romi Sepriawan yang semestinya berlangsung kemarin (17/9), ditunda. Lantaran berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap. Padahal sudah dua minggu majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel SH memberikan waktu agar JPU menyelesaikan berkas tuntutan.
\"Kami meminta waktu sepekan lagi yang mulia untuk mempersiapkan berkas tuntutan,\" jelas JPU Kejari Bengkulu, Daniel P Hutagalung SH, kemarin (17/9).
Hakim Ketua Immanuel SH sempat menyayangkan keputusan JPU menunda tuntutan. Padahal sudah diberikan waktu dua minggu. Hakim ketua akhirnya mutuskan sidang akan dilanjutkan Rabu (25/9) pekan depan dengan agenda tuntutan. \"Sidang pada Rabu pekan depan (25/9) tuntutan sudah harus siap ya. Karena ini kan sudah dua minggu ditunda,\" jelas Hakim Ketua Immanuel.
Keluarga korban Erni yang datang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, yang menunggu sejak siang tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka hanya bisa diam saat diberi tahu sidang tuntutan ditunda padahal belum sempat menyaksikan sidang. \"Rabu pekan depan ditunda,\" ujar salah satu keluarga Almarhum Erni.
Pada sidang sebelumnya, Romi menghadirkan saksi yang meringankan. Hanya saja hakim menegaskan keterangan saksi yang mengatakan, Romi mengalami kelainan sudah dijelaskan secara gamblang oleh saksi ahli dokter kejiwaan RSKJ Soeprapto pada sidang sebelumnya. Saat itu dokter menjelaskan, Romi mengalami gangguan kepribadian dan sangat bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Romi dengan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dan pasal kekerasan dalam rumah tangga yang menyebakan kematian serta pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: