Kasus Pemkot, Kejari Koordinasi KPK

Kasus Pemkot, Kejari Koordinasi KPK

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penyimpangan lahan menghilangkan aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang ada di Kelurahan Bentiring tahun 2015. Hal tersebut bertujuan agar KPK juga ikut memantau dan memonitoring penyidikan kasus penghilangan aset tersebut. Selain mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penyimpangan lahan pemkot ke KPK. Kejari juga mengirimkannya ke Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Repblik Indonesia (RI).

\"Dari awal penyelidikan kita sudah kirim surat ke KPK, agar dilakukan pengawasan dan KPK juga akan memantau dan monitoring perkembangan penyidikan yang kita lakukan. Bukan hanya KPK, tetapi juga Jampidsus Kejagung RI,\" jelas Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH, Selasa (17/9).

Terkait perkembangan penyidikan, rencana Kejari Bengkulu melakukan pengukuran ulang tampaknya dalam waktu dekat dilakukan. Setelah sudah ada surat perintah dari BPN Provinsi Bengkulu kepada BPN Kota Bengkulu. Terkait pengukuran ulang lahan milik Pemkot tersebut. \"BPN Provinsi sudah mendegelasikan kepada BPN Kota terkait pengukuran ulang. Artinya tidak ada masalah kita hanya tinggal berkoordinasi lagi,\" imbuh Kajari.

Pengukuran tersebut berguna untuk mengetahui berapa lahan yang diduga dijual oleh oknum masyarakat dan berapa lahan yang digunakan sesuai peruntukannya saat dibebaskan 1995. Saat itu, lahan yang dibebaskan oleh tim 9 mencapai p62,9 hektar. Lahan itu untuk dibangun perumahan ASN Pemkot Bengkulu. Jumlah rumah yang dibangun sekitar 610 unit, karena beberapa rumah rusak akibat gempat hanya 569 unit saja yang ditempati. Ratusan rumah untuk ASN tersebut dibangun diatas lahan seluas 12 hektar.

Disisi lain, Kejari masih memerlukan keterangan dari mantan Walikota Bengkulu Chairul Amri yang diduga mengetahui seperti apa mekanisme pembebasan lahan tersebut. \"Nanti yang bersangkutan kita mintai keterangan, saat ini beliau masih ada di luar kota,\" imbuh Emilwan. Seperti diketahui, lahan tersebut dibeli menggunakan dana APBD tahun 1995 Rp 150 juta lebih. Hanya saja tahun 2015, lahan tersebut dijual oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan harga berkisar Rp 150 sampai Rp 500 juta. Selain Kades, Tim 9 yang ditugaskan untuk membebaskan lahan tahun 1995 lalu adalah Camat Muara Bangkahulu, Kabag Pemerintahan Pemkot Bengkulu, Sekda, Kepala BPN Kota Bengkulu, asisten I dan walikota. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: