6 Penyalahguna Narkoba Diamankan

6 Penyalahguna Narkoba Diamankan

CURUP, Bengkulu Ekspress- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Rejang Lebong. Dari pengungkapan kali ini petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Edy Suprianto SH keenam tersangka yang berhasil mereka amankan tersebut berasal dari tiga kasus dan berbeda dalam kurun waktu kurang dari seminggu.

\"Enam orang ini kita amankan bersama sejumlah alat bukti dan kita amankan dari tempat waktu yang berbeda,\" sampai Iptu Edy saat menggelar jumpa pers dihalaman Mapolres Rejang Lebong Senin (16/9) kemarin.

Dijelaskan Edy pengungkapan pertama mereka lakukan yaitu pada Rabu (11/9) lalu sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang. Dalam pengungkapan kali ini petugas berhasil mengamankan AT (44) warga Desa Mojorejo. Dari tangan AT petugas berhasil mengamankan barang buktu berupa 4 paket kecil sabu, satu pack plastik klip bening, satu buah dompet, sembilan buah korek api gas, tiga buah skop, enam buah alat hisap sabu dan satu init Hp.

\"Kita berhasil mengamankan AT setelah sebelumnya mendapat informasi terkait dengan seseorang, dimana setelah kita amankan orang tersebut ternyata tidak terbukti namun setelah kita kembangkan kemudian ia mengakui terkait dengan AT ini, sehingga kita berhasil mengamankan AT,\" terang Kasat.

Sementara itu, untuk satu orang lagi yang sebelumnya sempat mereka amankan, karena tidak terbukti bahkan hasil tes urine juga negatif, hingga akhirnya orang tersebut mereka lepaskan.Sementara itu, dari barang bukti yang didapat petugas dari AT, petugas menetapkan AT sebagai pengedar.

Setelah berhasil mengamankan AT dan barang buktinya, kemudian dihari yang sama yaitu Rabu (11/9) lalu yaitu sekitar pukul 17.00 WIB petugas kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba yaitu di Jalan KH Hasyim Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah. Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan KJ (21) dan AM (19) keduanya warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah.

\"Dari tangan KJ dan AM ini kita mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu paket kecil sabu, satu buah kaca pirex dan satu unit handphone serta satu sepeda motor,\" paparnya.

Kemudian pengungkapan terakhir yaitu terjadi pada Minggu (15/9) malam petugas kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur. Dalam pengungkapan kali ini petugas berhasil mengamankan tiga orang yaitu MR (37) dan AH (38) keduanya warga Kelurahan Sukaraja. Sedangkan satu lagi adalah JF (37) warg Duku Ulu Kecamatan Curup Timur.\"Dalam pengungkapan Minggu malam, yang kita ungkap adalah kegiatan pesta Narkoba, sebenarnya tersangkanya ada empat orang namun satu orang berhasil kabur,\" tegas Kasat.

Dari pengungkapan di Kelurahan Sukaraja tersebut, Iptu Edy mengungkapkan barang bukti yang mereka amankan yaitu satu buah alat hisab sabu, kemudain satu unit kaca pirex, dua paket ganja ukuran kecil, satu paket ganja dalam kotak rokok dan satu unit Hp.

Dengan masih maraknya penyalahgunaan dan peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Rejang Lebong, Kasat Narkoba mengharapkan peran serta masyarakat dalam memutus mata rantai penyalahgunaan Narkoba dengan menginformasikan kepada pihaknya bila mengatahui adanya kegiatan penyalahgunaan Narkoba.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: