Tiga Kades Tersangka Korupsi Dana Desa

Tiga Kades Tersangka Korupsi Dana Desa

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Sejak digulirkan tahun 2015 lalu, sudah empat desa di Kabupaten Kepahiang korupsi pengelolaan Dana Desa (DD). Penegak hukum sudah menetapkan 12 orang tersangka, sebelas diantaranya merupakan perangkat desa aktif.

Tebaru Senin (16/9) penyidik Tipikor Polres Kepahiang menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan DD Embong Sido Kecamatan Bermani Ilir, Kades Mulyen (42), Sekretaris Desa Abdurrahman (45), dan Bendahara Desa, Deni Hadianto (23) ditetapkan tersangka dan langsung ditahan penyidik.

Ketiga perangkat desa aktif tersebut disangkakan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Embong Sido Tahun Anggaran 2017. Perbuatan ketiganya diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 280 juta, ketiga tersangka sudah menjalani pemeriksaan sejak kemarin siang pukul 11.00 WIB hingga sore hari pukul 17.30 WIB.

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak SIk, melalui Kasat Reskrim AKP Yusiadi SIk didampingi Kanit Tipikor Aipda Yussel Afran SH MH menjelaskan penahanan tiga tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Serta menghindari tindak atau upaya menghilangkan barang bukti ataupun kesulitan lainnya. \"Sejak 7 bulan lalu proses lidik dilakukan, usai ditetapkan sebagai tersangkan ketiganya ditahan selama 20 hari mendatang,\" tegas Kasat.

Yusyiadi mengatakan dugaan penyelewengan DD oleh ketiganya terkait dengan realisasi pembangunan fisik jalan lapen dan juga fisik pelapis tebing tahun anggaran 2017. Adapun pagu untuk dua paket fisik itu senilai Rp 600 Juta lebih. Modus dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka bermain pada harga pembelian meterial dan bangunan fisik tidak sesuai spekulasi.

Ketiganya disangka melanggar pasal 3 dan Pasal 9 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sebelumnya, dalam penyidikan perkara berbeda Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang tahun 2018 sudah mengungkap dugaan korupsi DD.

Didua desa yakni Desa Limbur Lama Kecamatan Bermani Ilir dengan menetapkan Riduan Ssiwandi (Kades, red) dan Arlianto AS (Konsultan perencanaan dan pengawan), lalu Desa Sungai Jerni Kecamatan Seberang Musi dengan menahan tiga tersangka yakni Sukiman (Kades), Tauhid (Sekdes), dan Bambang (Bendaraha).

Lalu tahun 2019, Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang dibawah komando Rusyidi Sastrawan SH MH juga membongkar kasus korupsi DD Ujan Mas Bawah tahun 2017. Empat orang ditetapkan tersangka yaitu Ahmad Badwai (Kades), Syaipul Anwar (Sekdes), Sofiyan Aroni (Bendahara) dan ISmono Shadi (Bendara). Dari empat desa yang korupsi DD itu total ada 12 tersangka. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: