Perusahaan Dilarang Beroperasi

Perusahaan Dilarang Beroperasi

Jika Tak Kantongi Rekomendasi TKPRD

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong memastikan jika ada perusahaan atau perorangan yang belum mengantongi izin rekomendasi dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), dipastikan tidak diperbolehkan untuk beroperasi. Itu merupakan hasil tim BKPRD Lebong dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi dalam menindaklanjuti atas izin 6 perusahaan yang ingin melakukan penanaman modal di Kabupaten Lebong.

Adapun 6 perusahaan yang ingin berinvestasi di Kabupaten Lebong, yaitu izin penambangan galian C oleh Adi Santoso di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, permohonan pembangunan rumah susun pondok pesantren Muhammadiyah di Desa Air Koprasi Kecamatan Pinang Berlapis, permohonan dari PT Pemuda Rafflesia Nusantara yang akan mengelola mineral batuan atau galian C di Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara.

Selanjutnya pengolaan batuan mineral atau galian C oleh PT Rancang Bangun Mandiri di desa Air Kopras Kecamatan Pinang Berlapis, kemudian izin galian C oleh PT Andis Multi Kontruksi yang berada di Desa Desa karang Dapo bawah Kecamatan Bingin Kuning, serta izin penyulingan sereh wangi oleh pemohon Wijayandaru Wisnutomo di jalur 2 Desa mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan.

Dikatakan Sekda Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan, bahwa dalam mengeluarkan rekomendasi untuk perizinan, ada beberapa yang harus dipertimbangkan. Sehingga kedepan tidak ada lagi izin tanpa melalui mekanisme yang jelas. Dimana dalam hal ini setiap izin terlebih dahulu harus ada rekomendasi dari TKPRD.

“Dimana sesuai aturan, sebelum setiap perusahaan atau perorangan mendapatkan izin untuk ushanya terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari TKPRD,” jelasnya, kemarin (11/09).

Jika nantinya didapati ada perushaan yang telah mulai melakukan kegiatannya, namun diketahui belum mendapatkan rekomendasi dari TKPRD, maka dipastikan hal tersebut merupakan pelanggaran. Karena sesuai aturan bahwa sebelum perusahaan bergerak mengurus izin baik itu IUP, IB IMB, lingkungan hidup serta yang lainnya, maka terlebih dahulu harus ada rekomendasi dari TKPRD.“Jika nantinya di lapangan mendapati hal tersebut, maka harus dikirim surat untuk penghentian kegiatan di lapangan, karena tidak ada lagi kegiatan tanpa adanya rekomendasi,” ucapnya.

Dimana dari hasil temuan di lapangan, diketahui bahwa rekomendasi dari TKPRD baru keluar setelah adanya izin-izin yang lain. Sementara sebelum izin lain keluar harus ada rekomendasi dari TKPRD. “Saya tidak mau lagi hal tersebut kembali terjadi,” perintahnya.

Ditambahkan Sekda, rekomendasi dari TKPRD bukan hanya diharuskan terhadap perusahaan yang baru akan melakukan kegiatan atau pekerjaan di kabupaten Lebong. Namun juga diharuskan bagi perusahaan yang sebelumnya telah memiliki izin, namun izinya telah mati, maka harus seizing TKPRD.“Jadi pintu masuk dalam pengurusan izin adalah dari rekomendasi TKPRD,” tegasnya.

Dimana untuk 6 pengajuan rekomendasi dari TKRD yang telah masuk untuk pengajuan permohonan, bahwa pada prinsipnya pengajuan dari 6 perusahaan bisa disetujui. Namun masih ada catatan, yaitu masih ada persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu.“Dimana sesuai ddengan surat edaran Kementerian Tata Ruang, ada beberapa perusahaan sebelum mendapatkan izin diwajibkan dulu dilengkapi oleh kajian tim teknis,” ujar Sekda.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: