Terlapor Penipuan Haji Khusus Diperiksa
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Terkait laporan dari korban Yanto (59), warga Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, yang tertipu hingga Rp 400 juta. Sudah mendaftar dan membayarkan biaya untuk menunaikan ibadah haji melalui haji khusus namun tidak juga diberangkatkan ke tanah suci. Pada Selasa siang (10/9), Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu, memeriksa terlapor suami istri berinisial HL dan RE.
Saat ditemui di Mapolda Bengkulu, Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasubdit Kamneg, AKBP Khaerudin SIK membenarkan, sekarang ini penyidik sudah memeriksa terlapor yang merupakan suami istri tersebut.
\'\'Terlapor masih kita periksa sebagai saksi untuk klarifikasi atas laporan korban tersebut dan terlapor pun kooperatif,\" bebernya, kemarin (10/9).
Ia mengatakan, sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman alasan terlapor belum juga memberangkatkan korban ke tanah suci. Padahal korban sudah menyerahkan uang ongkos naik haji (ONH) secara penuh. \"Kita masih mendalami kenapa korban belum juga berangkat padahal uang sudah diserahkan. Kita juga dalam waktu dekat ini meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Agama (Kemenag),\" jelas Khaerudin saat ditemui awak media.
Kuasa Hukum Terlapor Zul Hendri SH mengatakan, mereka datang ke Polda Bengkulu, untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang sudah dilayangan korban, agar ada titik terang dari permasalahan ini nantinya.
\"Sebenarnya bukan tidak diberangkatkan, tetapi memang ada sedikit masalah dibagian administrasi yang membuat keberangkatan kedua pelapor ini tertunda. Namun dari klien kita sudah mengatakan, jika mereka diberangkatkan pada 2020 mendatang,\" jelasnya.
Untuk diketahui, kasus ini muncul setelah korban Yanto, warga Lingkar Barat mendatangi Mapolda Bengkulu Senin (0/9). Dalam laporannya korban berniat mau menunaikan ibadah haji melalui biro perjalanan haji atau travel. Setelah mendaftar korban menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta melalui jalur haji khusus pada 2017.
Namun setelah uang ditransfer ke terlapor berinisial HL, hingga sekarang korban tidak kunjung berangkat menunaikan ibadah haji. Selain Rp 400 juta itu. Korban pun sudah menyerahkan uang administrasi sebesar Rp 7,8 juta. Namun setelah uang ditransfer, hingga sekarang ini korban dan istrinya tidak kunjung berangkat sehingga pelapor pun memilih membawa kasus ini ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Mapolda Bengkulu. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: