OPD Saling Menyalahkan Belum Keluarnya IMB Pasar

OPD Saling Menyalahkan Belum Keluarnya IMB Pasar

LEBONG, Bengkulu Ekspress– Meskipun pembangunan Pasar Modern Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, saat ini terus berjalan. Namun polemik masalah surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) antara 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong saling menyalahkan.

Dikatakan Kepala Bidang Pembiayaan Perumahan Dinas Perkim Lebong, Puji Warno SPd mengatakan bahwa untuk masalah IMB pembangunan Pasar modern Muara Aman, memang saat ini belum keluar. Namun tinggal menunggu persetujuan dari DLH.

“Persyaratan yang belum terpenuhi masalah izin lingkungan yang memang dikeluarkan oleh DLH,” jelasnya, kemarin (09/09).

Dimana persyaratan tersebut telah disampaikan, bahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) masalah kelengkapan berkas dari Bidang Cipta Karya Dinas PUPRP.“Jadi kita tinggal menunggu persetujuan dari DLH,” sampainya.

Sementara itu, menyikapi belum keluarnya rekomendasi dari pihak DLH, Kepala DLH Kabupaten Lebong, Zamhari SH MH mengatakan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat persetujuan atas apa yang diminta oleh pihak Perkim untuk syarat mengeluarkan IMB dalam hal ini masalah pengelolaan lingkungan hidup, “Surat persetujuan dari kita (DLH) sudah keluar sejak tanggal 12 Agustus yang lalu,” sampainya.

Ditegaskan Zamhari, semestinya dalam melakukan pengurusan IMB telah harus dimiliki sebelum dilakukannya suatu pembangunan dan IMB sifatnya wajib bagi siapapun yang melakukan pembangunan, terlepas apakah pembangunan dilakukan oleh swasta ataupun pemerintah.

“Hal tersebut sesuai dengan Permen LHK nomor p.102/menlhk/setjen/kim/1/12/2016 tentang pedoman penysunan dokumen Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Cipta Karya (CK) Dinas PUPRP Kabupaten Lebong, Bustari mengatakan, bahwa untuk masalah belum keluarnya IMB pembangunan Pasar Modern bukan hanya kesalahan dari pihaknya. Namun Perkim selalu meminta persayaratan yang lain ketika persyaratan pada awalnya dipenuhi.

“Awalnya kami telah memenuhi persyaratan, namun setelah kami ajukan pihak Perkim kembali meminta persyaratan yang lain,” ucapnya.

Terakhir surat yang diminta yaitu surat rekomendasi dari DLH masalah lingkungan dan itupun telah diminta oleh pihaknya. Karena pihaknya tidak menginginkan lagi ada permasalahan dalam melakukan pembangunan pasar.“Jika surat dari DLH telah ada, namun pihak Perkim kembali meminta persyaratan lain, maka saya tidak akan lagi mengurus dan pembangunan akan tetap kami lanjutkan,” tegasnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: