Tersandung Pidana, Gaji PNS Dipotong

Tersandung Pidana, Gaji PNS Dipotong

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bakal memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung hukum pidana. Salah satunyah dengan melakukan pemotongan gaji.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembanngan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi mengatakan, pemotongan gaji terhadap PNS yang tersandung hukum memang diatur dalam peraturan pemerintah. Menindaklanjuti hal itu, kata Lipi, pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan terhadap PNS yang tersandung hukum pidana, baik itu pidana umum ataupun pidana khusus.

\"Bagi yang masih berstatus tersangka atau terpidana, gaji PNS akan dipotong. Mmereka hanya berhak menerima sebesar Rp 75 persen dari gaji pokok,\" tegas Lipi.

Dikatakan Lipi, pemotongan gaji hanya bisa diterapkan setelah BKPSDM mengantongi surat keputusan (SK) tentang status PNS. Baik itu dari aparat kepolisian, kejaksanaan ataupun pengadilan negeri (PN).\"Sebelum mendapatkan SK tentang status mereka pemotongan belum bisa dilakukan,\" kata Lipi.

Dari pendataan, terdapat 4 (empat) orang PNS yang bakal menerima sanksi. Dari jumlah itu 2 orang tersandung kasus pidana umum (Pidum) penyalahgunaan narkoba, yakni Ak dan Af. Lalu, 2 orang yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor), yakni MW dan Fi.\"Bagi PNS yang terlibat pidana umum dan sudah menyandang status terpidana, yang bersangkutan hany menerima gaji sebesar 50 persen,\" beber Lipi.

Akan tetapi, perlakuan yang berbeda akan diterapkan kepada PNS yang terlibat kasus Tipidkor. Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, PNS yang tersandung Tipidkor diberikan sanksi yang sangat berat. Berupa pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).\"Jika sudah menyandang status terpidana, pemecatan 2 PNS akan diproses,\" tandasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: