Proyek BWSS VII Terindikasi Korupsi

Proyek BWSS VII Terindikasi Korupsi

Pembangunan Intake dan Pipa sebesar Rp 16,6 Miliar

LEBONG, Bengkulu Ekspress– Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim (Sat Res) Polres Lebong, selidiki atas dugaan korupsi pembangunan intake dan jaringan pipa air baku di Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara tahun 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp 16,6 miliar, milik Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWSS) VII.

Adanya dugaan korupsi dalam pembangunan intake dan jaringan pipa air baku sendiri berawal penyidik melakukan pengusutan terhadap proyek milik BWSS VII. Dimana dalam pembangunanya adanya indikasi kekurangan volume namun tidak sesuai dengan uang yang telah dicairkan. Dimana pengerjaan sendiri dikerjakan oleh PT Duta Utama Karya.

Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SH SIk melalui Kasat Reskrim IPTU Andi Ahmad Bustanil, mengatakan bahwa dalam kasus dugaan korupsi yang sedang mereka tangani, telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.

“Mulai dari Kepala Bidang, PPTK, pengawas hingga pihak kontraktor,” jelasnya, kemarin (05/09).

Bahkan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini, pihaknya telah meminta tim ahli konstruksi untukmelakukan pemeriksaan fisik serta pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, untuk melakukan penghitungan kerugian Negara yang ditimbulkan akibat pembangunan yang diduga kekurangan volume.“dalam waktu dekat BPKP akan melakukan penghitungan,” sampainya.

Setelah itu, barulah pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara di Mapolda Bengkulu , sehingga nantinya akan diketahui siapa yang harus bertanggung jawab jika didapati adanya korrupsi dalam pembangunan intake dan pipa air baku di Kecamatan Lebong Utara.“Saat ini kasus masih dalam penyelidikan dan kita lihat kelanjutannya bagaimana,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: