Diduga Rugikan Negara Rp 2 M

Diduga Rugikan Negara Rp 2 M

\"\"Proyek Multiyears Abrasi Pantai Naik Penyidikan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress -Setelah melakukan penyelidikan lebih kurang 2 pekan, Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menaikkan kasus dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan penahan abrasi pantai di Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko tahun 2017-2018 ke penyidikan.

Hal tersebut dibenarkan Kajati Bengkulu, Amandra Syah Arwan SH MH melalui Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Nainggolan SH MH, Rabu (4/9).\"Hari ini kita naikkan ke penyidikan, nanti hari Senin pekan depan akan kita panggil saksi-saksi,\" jelas Aspidsus.

Terkati kerugian negara, Aspidsus mengatakan bahwa ada potensi kerugian negara Rp 2 miliar berdasarkan penelitian sampel dari tim ahli. Angka tersebut diperolah saat melakukan cek fisik saat turun dengan bidang intel beberapa waktu lalu.

Hanya saja Aspidsus meyakini bahwa kerugian lebih dari Rp 2 miliar. Untuk itu, saat cek fisik nanti Pidsus akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu dan tim ahli untuk menghitung ulang kerugian negara.

\"Kemarin saat masih di intel berdasarkan sampel dari tim ahli ada kerugian Rp 2 miliar. Tetapi kami berkeyakinan kerugian negara lebih dari itu, untuk itu nanti kita kerja sama dengan BPKP dan tim ahli untuk melakukan perhitungan ulang,\" imbuh Aspidsus.

Berkaitan dengan modus yang digunakan dalam korupsi tersebut, ada dugaan pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu mensubkontrakkan proyek tersebut. Atau, selaku pemenang lelang proyek, BWSS VII memberikan subkontraktor kepada 4 perusahaan.

Empat perusahaan yang ditunjuk tersebut kemudian menyuruh pihak lain mengerjakan proyek tersebut. Cara tersebut sudah melanggar peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diubah dengan peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 yang menyebutkan proyek pekerjaan mayor tidak boleh disubkontrakkan kepada pihak lain, artinya kontrator utama harus sepenuhnya mengerjakan sendiri proyek tersebut.

\"Untuk kondisi fisik proyek apakah sesuai spek atau tidak, atau terjadi pengurangan volume atau mengurangi bahan-bahan masih kita dalami. Yang pasti pekerjaan proyek ini ada dugaan melanggar peraturan, karena proyek semacam ini harusnya dikerjakan oleh kontraktor utama tidak bisa jika di subkontrakkan kepada pihak lain,\" pungkas Aspidsus.

Dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan penahan abrasi pantai di Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko tahun 2017-2018. Proyek tersebut dibawah tanggung jawab Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu dan dikerjakan oleh PT Berantas Adi Praya. Proyek diduga menghabiskan anggaran Rp 87 miliar dari APBN tahun 2017-2018.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: