Aniaya Istri, Diamankan Polisi

Aniaya Istri, Diamankan Polisi

CURUP, Bengkulu Ekspress- Lantaran diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yaitu menganiaya istri sendiri. RH (39) warga Desa Pal 100 Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) diamankan pihak kepolisian. RH diamankan pada Senin (2/9) malam di rumah mereka di Dusun 1 Desa Pal 100 oleh petugas Kepolisian dari Polsek Bermani Ulu. Dari tangan RH petugas turut mengamankan barang bukti sebilah pisau.

\"RH ini kita amankan setelah sebelumnya kita menerima laporan dari De (40) yang tak lain istrinya sendiri,\" papar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Singgih Wirastho saat dikonfirmasi Selasa (3/9) kemarin.

Dijelaskan Kapolsek, dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan RH terhadap De sendiri diduga karena RH selingkuh dengan wanita lain. Hal tersebut dikarenakan aksi penganiayaan yang dilakukan RH bermula dari anak mereka yang mendengar RH tengah menelpon seseorang wanita.

Mengetahui ayah mereka tengah menelpon wanita lain, kemudian salah seorang anak korban melaporkan kejadian tersebut kepada sang ibu. Sang ibu yang tak lain adalah De tak terima atas kejadian tersebut dan langsung menghampiri RH. Hingga akhirnya keduanya terlibat cekcok mulut yang berakhir dengan aksi penganiayaan.

Diduga karena tidak bisa menaham emosi kemudian RH langsung memegang tangan kanan De menggunakan tangan kirinya lalu memelintir tangan istri, setelah itu RH langsung menampar pipi De lalu mendorongnya. Tak sampai disitu, RH kemudian mencabut sebilah dan mengarahkan pisau tersebut ke perut De, namun pisau tersebut berhasil direbut salah satu anak korban dan pelaku dan membawanya lari. Pasca kejadian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bermani Ulu.

\"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, saat ini kasus dugaan penganiayaan ini kita limpahkan penanganannya ke unit PPA Polres Rejang Lebong,\" sampai Ipda Singgih.

Atas perbuatannya tersebut, maka menurut Kapolsek RH bisa diancam melanggar pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: