Lahan Pemkot Bakal Diukur Ulang

Lahan Pemkot Bakal Diukur Ulang

BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, masih mendalami dan menambah bukti dugaan penyimpangan menghilangkan aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, yang ada di Kelurahan Bentiring tahun 2015. Untuk menambah bukti, Kejari Bengkulu bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, bakal melakukan pengukuran ulang terhadap lahan tersebut.

Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan SH MH, Selasa (3/9) kepada BE menuturkan, \"Kita bekerja sama dengan BPN untuk melakukan pengukuran ulang. Kapan waktunya, masih kita koordinasikan.\"

Pengukuran tersebut berguna untuk mengetahui berapa lahan yang diduga dijual oknum masyarakat dan berapa lahan yang digunakan sesuai peruntukannya saat dibebaskan pada 1995. Karena, pada 1995 lalu, lahan yang dibebaskan oleh tim 9 sekitar 62,9 hektar. Saat itu dibebaskan untuk dibangun perumahan ASN Pemkot Bengkulu. Disisi lain, Kejari masih memerlukan keterangan dari mantan Walikota Bengkulu Chairul Amri, yang diduga mengetahui seperti apa mekanisme pembebasan lahan tersebut pada 1995.\"Nanti yang bersangkutan kita mintai keterangan, saat ini beliau masih ada di luar kota,\" imbuh Emilwan.

Seperti diketahui, lahan itu dibeli menggunakan dana APBD tahun 1995 senilai Rp 150 juta lebih. Hanya saja tahun 2015, lahan tersebut dijual oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan harga berkisar Rp 150 sampai Rp 500 juta. Selain Kades, Tim 9 yang ditugaskan untuk membebaskan lahan itu, antara lain, Camat Muara Bangkahulu, Kabag Pemerintahan Pemkot Bengkulu, Sekda, Kepala BPN Kota Bengkulu, Asisten I dan Walikota. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: