Ayah Cabuli Anak Tiri
LEBONG, BE – Tindak pidana pencabulan terhadap anak kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lebong. Kali ini dialami Bunga (16)-bukan nama sebenarnya menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya bernama Nafsu (40)-bukan nama sebenarnya. Pencabulan yang dilakukan Nafsu terhadap korban terjadi sejak tahun 2017 yang lalu. Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIk melalui Kapolsek Rimbo Pengadang, IPTU Suroso SH mengatakan, bahwa setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan untuk dimintai keterangan atas laporan yang telah dibuat oleh anak tirinya. “Pelaku sudah kita amankan untuk dimintai keterangan,” jelasnya, kemarin (02/09). Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan olehnya (pelaku) terhadap anak tirinya sudah berulang-ulang kali, sehingga pelaku tidak mengetahui lagi sudah berapa kali dilakukan. Dimana perbuatan tersebut selalu dilakukan ketika sang istri sedang tidak ada di rumah. “Pengakuan pelaku sudah tidak terhitung lagi,” sampainya. Sementara itu, pihaknya membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong, untuk dilakukan visum. Akan tetapi dirinya belum bisa menyampaikan apa hasil visum dari pihak medis, karena hasilnya belum disampaikan. “Nanti hasilnya akan kita sampaikan,” ujarnya. Ditambahkan Kapolsek, akibat perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 82 ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2106 tentang perbuahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Paling ringan 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 hukuman jika antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga atau darah,” ujarnya. Data terhimpun, aksi pencabulan yang dilakukan Nafsu berawal pada tanggal 12 Oktober 2017 yang lalu, korban yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) pulang dari sekolah. Pada saat itu, korban yang masih menggunakan pakaian olahraga sekolah sedang berada di dapur rumahnya di Kecamatan Topos, sementara ibu korban sedang tidak berada di rumah. Mengetahui kondisi rumah sepi tidak ada penghuni, pelaku langsung menutup seluruh pintu rumah dan menarik korban ke dalam kamar dan langsung meminta korban memuaskan nafsu birahinya. Pada awalnya korban menolak, namun karena diancam, akhirnya dengan terpaksa korban harus mengikuti apa yang diperintahkan oleh pelaku. Bahkan perbuatan pelaku sendiri telah terjadi sejak korban duduk di kelas 5 SD hingga korban melaporkan perbuatan ayah tirinya di tahun 2019 ini. Awalnya karena takut atas ancaman yang diberikan ayah tirinya, korban tidak berani melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada siapapun. Namun karena sudah tidak tahan lagi atas apa yang ia terima dari sang ayah tiri, akhirnya korban mendatangi Mapolsek Rimbo Pengadang untuk melaporkan perbuatan sang ayah tirinya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: