Curi Mobnas Lelangan, 2 Warga Bengkulu Dibekuk
LEBONG, BE – Diduga mencuri 2 unit mobil dinas (Mobnas) yang sebelumnya telah dilelang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, 2 orang warga Kota Bengkulu berinisial RE dan FA ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Lebong. Data terhimpun penangkapan terhadap kedua orang pelaku tersebut berawal, pada tanggal 22 Agustus 2019 digelar pelelangan 79 unit mobnas. Pada saat lelang ke-2 pelaku berhasil memenangkan lelang masing-masing mobnas jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi BD 41 H dan BD 65 H masing-masing dengan nilai pokok lelang sebesar Rp 45 juta dan Rp 55 juta. Karena menjadi pemenang lelang, kedua pelaku langsung membawa 2 unit mobnas tersebut ke Kota Bengkulu tanpa sepengetahuan panitia lelang Pemkab Lebong. Sementara mobnas baru bisa dibawa pulang oleh pemenang lelang ketika para pemenang telah melakukan pelunasan. Sementara kasus tersebut, baru diketahui oleh pihak panitia lelang pada hari Sabtu (24/08), ketika melakukan pengecekan dan mendapati 2 unit mobnas tersebut sudah tidak ada lagi berada di tempat parkiran. Mengetahui ke-2 unit mobil tidak ada lagi ditempat, panita lelang langsung melakukan pengecekan rekaman CCTV dan tampak terlihat kedua pelaku membawa kabur mobnas tersebut. Mengetahui bahwa kedua mobnas telah dibawa kabur oleh pelaku, akhirnya kasus tersebut langsung dilaporkan ke Mapolres Lebong. Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra SH SIk membenarkan adanya kasus tersebut dan saat ini kedua pelaku sudah berhasil diamankan serta ditahan di Mapolres Lebong, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.
“Setelah mendapatkan laporan, anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil kita amankan beserta 2 unit mobnas milik Pemkab Lebong,” jelasnya, kemarin (02/09).Ditambahkan Kapolres, dari hasil pengakuan kedua pelaku, keduanya berniat akan melunasi kedua mobnas. Dimana sesuai ketentuan dari panita lelang, setiap pemenang harus melakukan pelunasan paling lama 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. “Akan tetapi dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, keduanya memenuhi unsur pelanggaran hukum sehingga kasusnya tetap dilanjutkan,” ucapnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH MSi mengatakan, bahwa untuk kasus dugaan pencurian yang dilakukan kedua pelaku, semuanya diserahkan kepada penyidik Polres Lebong. “Kasus ini telah masuk ke ranah pidana dan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” ujarnya. Jika diketahui kedua pelaku terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka Pemkab Lebong meminta kedua pelaku harus dihukum sesuai dengan hukuman atas perbuatan yang telah mereka lakukan. “Mereka harus mempertangung jawabkan perbuatannya,” tutup Sekda.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: