Ombudsman: Walimurid Jangan Ngotot

Ombudsman: Walimurid Jangan Ngotot

\"\"

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Aksi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara lesehan yang dialami siswa/siswi SDN 62 Kota Bengkulu, tidak akan terjadi jika wali murid tidak bersikeras untuk belajar ke gedung SDN 62 Kota Bengkulu. Karena atas ego tersebut, yang dirugikan adalah anak-anaknya. Hal ini diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto saat dihubungi BE via telpon, kemarin.

Dibeberkanya, polemik SDN 62 sudah sangat berlarut-larut, sehingga digunakan sejumlah oknum untuk kepentingan-kepentingan, yang menyebabkan persoalan tidak tuntas dan timbul persoalan-persoalan baru.  Sebelumnya, Ombudsman Provinsi Bengkulu pada tahun 2016 sudah pernah memfasilitasi penganan sekolah tersebut, dengan mempertemukan semua pihak untuk mencari jalan keluar atas polemik yang terjadi dserta mencegah terjadinya penyegelan yang dapat menghambat proses pembelajaran di SDN 62 Kota Bengkulu.

\"Kala itu, Ombudsman sudah memediasi baik ahli waris, pemkot dan ada kesepakatan membentuk tim ganti rugi,\" katanya.

Setelah bergulir waktu, pemkot masih ragu keabsahan kepemilikan tanah, sehingga pemkot memutuskan persoalan ini ke ranah pengadilan supaya ada kekuatan hukum untuk proses pembayaran tidak bermasalah. \"Dengan pelaporan masalah itu ke ranah hukum, kesepakatan yang disetujui pembentukan tim kala itu gugur, dan setelah keluar putusan MA timbul permasalahan ini,\" jelasnya.

Terbaru pada 23 Juli 2019 penyegelan kembali dilakukan, saat itu bertepatan dengan hari anak, dimana siswa/siswi belajar lesehan di jalan.  Dia mengatakan, Ombudsman pun langsung berkoordinasisi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu dan mengingatkan agar polemik ini tidak berimbas pada layanan pendidikan. Ironisnya putusan pemerintah kota yang telah memberikan solusi dengan memindahkan siswa/siswi ke SDN 51 dan SDN 59 ditolak walimurid.

\"Terlepas adanya sengketa lahan terjadi antara ahli waris dan Pemerintah kota, proses KBM di sekolah dengan polemik dapat dibedakan, anak-anak tidak boleh terlantar hingga tidak mendapat proses belajar. Solusi yang dilakukan pemerintah kota sudah tepat, dan perlu dilaksanakan dan diikuti wali murid,\" jelasnya.  

Penolakan yang dilakukan wali murid justru menimbulkan multitafsir, \"kemudian timbul pertanyaan wali murid kok nggak mau ke SDN 51 dan SDN 59, menuntut kembali ke SDN 62 ? tuntutan wali murid seperti ini malah membuat ribet dan menimbulkan masalah baru, \" jelasnya.

Terlepas tindakan yang dilakukan wali murid ada yang \"Mengkondisikan\" Herdi menyarankan agar dalam persoalan ini wali murid untuk tidak menuntut berlebihan, menuntut dan membuka segel juga bukan hal yang mudah. Namun dengan kondisi yang dikatakan emergency seperti saat ini, pemerintah juga mencarikan solusi lain.

\"Untuk sementara waktu jangan ngotot, yang dirugikan tetap anak didik, apalagi siswa kelas 6. Timbulnya masalah baru yang dilakukan walimurid karena dari efek masalah lama, walimurid yang kemudian menggelar aksi juga bentuk emergency atas ketidak nyaman anak-anak, hal ini juga harus ada solusi lain,\"

Dalam persoalan ini, Ombudsman akan berkoordinasi dengan Dinas Dikbud, anak-anak harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dasar, dan pemkot harus berkosentrasi penuh mencari tempat yang nyaman dirasakan anak-anak, dan tidak harus berada di SDN 62 atau di sekolah yang saat ini ditetapkan. (247)

Seorang Guru SDN 62 Dimutasi

Sementara itu, Walikota Bengkulu mutasikan guru yang membangkang perintah pimpinan, karena diduga mengajar siswa/siswi SDN 62 Kota Bengkulu di kawasan terbuka lesehan di kawasan auning pasar kuliner di jalan merawan Kelurahan Sawah Lebar Baru didmutasi.

Guru yang dimutasi tersebut adalah Emmy Mulyani MPd, ia ditugaskan ditempat yang baru SDN 75 Kota Bengkulu terhitung 27 Agustus 2019. Kepala SDN 62 Kota Bengkulu, Tutik Sunarti saat dikonfirmasi membenarkan seorang guru di sekolahnya dimutasi. Namun ia tak tahu mutasi tersebut ada kaitanya dengan kejadian yang mendera di sekolahnya atau permasalahan lain.

Disisi lain kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Dra Rosmayetti saat dikonfirmasi pun membenarkan adanya mutasi guru di SDN 62 Kota Bengkulu. Mutasi yang dilakukan pada guru bersangkutan dikarenakan beban mengajar dan tidak ada kaitanya dengan yang terjadi di SDN 62, tukasnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: